Pengamat Berharap PP 26/2023 Bisa Tekan Praktik Penambangan Pasir Laut Ilegal
Senin, 05 Juni 2023 - 21:59 WIB
loading...
A
A
A
"Hal mendasar dalam izin pemanfaatan pasir laut adalah tidak semua lokasi dapat dilakukan pemanfaatan, dimana lokasi tertentu seperti contohnya alur pelayaran, zona inti kawasan konservasi yang dimuat dalam rencana tata ruang tidak dapat dilakukan pemanfaatan, hal tersebut menjadi salah satu hal yang dilakukan untuk melindungi ekosistem pesisir dan laut," sambungnya.
PP ini juga diharapkannya dapat menekan praktik penambangan pasir laut ilegal. Penambang pasir laut secara hukum dikatakan ilegal karena tidak memiliki izin pemanfaatan pasir laut.
Baca juga: OSO Dukung Penerbitan PP 26 Tahun 2023, Ini Alasannya
"Seharusnya PP ini dapat menjawab kekhawatiran semakin banyaknya aktivitas ilegal dimana nilai ekonomis pasir laut membuat aktivitas pemanfaatan menarik banyak pihak, sehingga PP ini mendorong optimalisasi kepentingan ekonomi dan lingkungan, tentunya hal ini harus dapat dijawab dalam aturan pelaksanaan (Permen KP)," pungkasnya.
PP ini juga diharapkannya dapat menekan praktik penambangan pasir laut ilegal. Penambang pasir laut secara hukum dikatakan ilegal karena tidak memiliki izin pemanfaatan pasir laut.
Baca juga: OSO Dukung Penerbitan PP 26 Tahun 2023, Ini Alasannya
"Seharusnya PP ini dapat menjawab kekhawatiran semakin banyaknya aktivitas ilegal dimana nilai ekonomis pasir laut membuat aktivitas pemanfaatan menarik banyak pihak, sehingga PP ini mendorong optimalisasi kepentingan ekonomi dan lingkungan, tentunya hal ini harus dapat dijawab dalam aturan pelaksanaan (Permen KP)," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :