Pengamat Berharap PP 26/2023 Bisa Tekan Praktik Penambangan Pasir Laut Ilegal
Senin, 05 Juni 2023 - 21:59 WIB
loading...
Pengamat Lingkungan Unpad Maret Priyanta berharap terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 mampu menjamin perlindungan terhadap ekosistem pesisir dan laut. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terbitnya regulasi pengelolaan hasil sedimentasi di laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 diharapkan mampu menjamin perlindungan terhadap ekosistem pesisir dan laut.
"Dengan PP ini diharapkan seluruh kegiatan yang melakukan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut ke depan menjadi lebih dapat menjamin perlindungan terhadap ekosistem pesisir dan laut dengan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," ujar Dosen Departemen Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria Universitas Padjadjaran (Unpad) Maret Priyanta menjawab pertanyaan wartawan mengenai PP 26/2023, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Heboh Ekspor Pasir Laut, Ahli: PP 26/2023 Menjawab Kekhawatiran Aktivitas Tambang Ilegal
Maret menerangkan hal positif diterbitkan PP 26/2023 membuat pengelolaan hasil sedimentasi di laut menjadi lebih sistematis dan memberikan kepastian hukum melalui tahapan perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan.
Jika dilihat dari landasan penyusunannya, lanjutnya, pengelolaan hasil sedimentasi di laut diatur untuk meningkatkan kesehatan laut serta penanggulangan dan optimalisasi sedimentasi untuk kepentingan ekosistem pesisir dan laut.
Mengenai kekhawatiran banyak pihak bahwa terbitnya PP ini akan membuat kegiatan penambangan pasir laut semakin masif, menurutnya perlunya pengendalian dan pengawasan secara terpadu dari semua pihak, baik yang ada di pusat maupun daerah. Di samping itu, PP 26/3 juga sudah mengatur lokasi-lokasi yang tidak boleh dilakukan pemanfaatan hasil sedimentasi di antaranya zona konservasi.
"Menurut hemat saya justru dengan diterbitkannya PP ini, maka para penambang difasilitasi kegiatannya sepanjang memiliki izin, maka aktivitasnya dilindungi oleh negara dan memberikan kepastian hukum."
"Dengan PP ini diharapkan seluruh kegiatan yang melakukan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut ke depan menjadi lebih dapat menjamin perlindungan terhadap ekosistem pesisir dan laut dengan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," ujar Dosen Departemen Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria Universitas Padjadjaran (Unpad) Maret Priyanta menjawab pertanyaan wartawan mengenai PP 26/2023, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Heboh Ekspor Pasir Laut, Ahli: PP 26/2023 Menjawab Kekhawatiran Aktivitas Tambang Ilegal
Maret menerangkan hal positif diterbitkan PP 26/2023 membuat pengelolaan hasil sedimentasi di laut menjadi lebih sistematis dan memberikan kepastian hukum melalui tahapan perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan.
Jika dilihat dari landasan penyusunannya, lanjutnya, pengelolaan hasil sedimentasi di laut diatur untuk meningkatkan kesehatan laut serta penanggulangan dan optimalisasi sedimentasi untuk kepentingan ekosistem pesisir dan laut.
Mengenai kekhawatiran banyak pihak bahwa terbitnya PP ini akan membuat kegiatan penambangan pasir laut semakin masif, menurutnya perlunya pengendalian dan pengawasan secara terpadu dari semua pihak, baik yang ada di pusat maupun daerah. Di samping itu, PP 26/3 juga sudah mengatur lokasi-lokasi yang tidak boleh dilakukan pemanfaatan hasil sedimentasi di antaranya zona konservasi.
"Menurut hemat saya justru dengan diterbitkannya PP ini, maka para penambang difasilitasi kegiatannya sepanjang memiliki izin, maka aktivitasnya dilindungi oleh negara dan memberikan kepastian hukum."
Lihat Juga :