COVID-19 Jadi Bencana Nasional, DPR Minta Semua Sumber Daya Dikerahkan

Selasa, 14 April 2020 - 14:13 WIB
loading...
COVID-19 Jadi Bencana...
Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus meminta semua sumber daya dikerahkan untuk mengatasi virus Corona. Foto/SINDOnews/abdul rochim
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pandemi Corona (COVID-19) sebagai bencana nasional lewat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Keppres tersebut ditandatangani Presiden pada Senin (13/4/2020).

Menanggapi keputusan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus menyebut Keppres Nomor 12 Tahun 2020 menjadi poin penting bagi Pemerintah untuk mengerahkan semua sumber daya dalam rangka penanggulangan bencana nonalam ini.

"Dengan status ini (bencana nasional) maka semua sumber daya yang dimiliki harus dikerahkan untuk penanggulangan bencana," ungkap politikus PDI Perjuangan ini, Selasa (14/4/2020).

Wakil Ketua Komisi yang membidangi sosial kebencanaan ini juga menyebut sumber daya tersebut saling berkait dengan kebijakan lintas sektor di kementerian/lembaga. "Jadi Pemerintah harus kerahkan sumber daya yang dimiliki. Kebijakan lintas kementerian harus dipercepat untuk menanggulangi masa darurat ini. Tidak hanya soal struktur birokrasi yang harus gerak, dukungan APBN yang kuat serta komando operasi penanggulangan di lapangan harus jalan," tambahnya.

Dalam masa darurat bencana ini, kata Ihsan, fungsi koordinasi, komando, dan operasi penanggulangan harus selaras. "Semua kementerian dan lembaga, pemerintahan daerah, gerak dalam tugas masing-masing yang disusun secara rapi. Harus cepat, taktis, dan langsung berdampak nyata. Ini sudah ekskalasi negara lho, jadi enggak main-main," tuturnya.

Legislator asal Jambi juga menyebut bahwa revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana juga sedang digodok di DPR untuk memastikan proses pemberantasan wabah ini bisa berjalan lebih cepat.

"Minggu lalu sudah dirapatkan. Sudah masuk ke meja Pimpinan DPR untuk segera disetujui. Lewat revisi, kita akan pangkas masalah yang bikin penanganan bencana jadi berbelit dan lama. Biar segera teratasi," tandasnya.

Keppres Nomor 12 Tahun 2020 menegaskan kembali bahwa penanggungjawab penanganan bencana COVID dipegang oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 yang diketuai oleh Doni Monardo.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1496 seconds (0.1#10.140)