BKN soal PNS Pria Boleh Poligami: Aturan Sudah Ada 40 Tahun Lalu
Sabtu, 03 Juni 2023 - 13:30 WIB
loading...
BKN menjelaskan aturan dibolehkannnya PNS laki-laki melakukan poligami sudah ada sejak 40 tahun silam. Foto/antara
A
A
A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi mengenai dibolehkannya Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria memiliki istri lebih dari seorang atau berpoligami. Menurut BKN, aturan poligami PNS pria sudah ada sejak 40 tahun silam.
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji menjelaskan, ketentuan itu tertuang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tersebut diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
“Ketentuan itu bukan dikeluarkan oleh BKN namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS,” ujarIswinarto Setiaji melalui keterangan tertulis, Jumat (2/6/2023).
Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1983, PNS pria boleh berpoligami asalkan memenuhi persyaratan alternatif dan kumulatif serta mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang. Menurutnya, ketentuan itu diatur secara ketat sehingga prosesnya cukup panjang.
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji menjelaskan, ketentuan itu tertuang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tersebut diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
“Ketentuan itu bukan dikeluarkan oleh BKN namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS,” ujarIswinarto Setiaji melalui keterangan tertulis, Jumat (2/6/2023).
Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1983, PNS pria boleh berpoligami asalkan memenuhi persyaratan alternatif dan kumulatif serta mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang. Menurutnya, ketentuan itu diatur secara ketat sehingga prosesnya cukup panjang.
Lihat Juga :