BKN soal PNS Pria Boleh Poligami: Aturan Sudah Ada 40 Tahun Lalu

Sabtu, 03 Juni 2023 - 13:30 WIB
loading...
BKN soal PNS Pria Boleh Poligami: Aturan Sudah Ada 40 Tahun Lalu
BKN menjelaskan aturan dibolehkannnya PNS laki-laki melakukan poligami sudah ada sejak 40 tahun silam. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi mengenai dibolehkannya Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria memiliki istri lebih dari seorang atau berpoligami. Menurut BKN, aturan poligami PNS pria sudah ada sejak 40 tahun silam.

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji menjelaskan, ketentuan itu tertuang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tersebut diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

“Ketentuan itu bukan dikeluarkan oleh BKN namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS,” ujarIswinarto Setiaji melalui keterangan tertulis, Jumat (2/6/2023).

Berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1983, PNS pria boleh berpoligami asalkan memenuhi persyaratan alternatif dan kumulatif serta mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang. Menurutnya, ketentuan itu diatur secara ketat sehingga prosesnya cukup panjang.



Syarat alternatif yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sesuai Pasal 10 ayat (2) PP No.10 Tahun 1983 adalah istri tidak dapa menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Kondisi tersebut pun harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Sementara untuk syarat kumulatif merupakan syarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang sesuai Pasal 10 ayat (3). Syarat tersebut adalah terdapat persetujuan tertulis dari istri, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan dan terdapat jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) disebutkan bahwa pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3), bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau terdapat kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

“Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tutupnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2322 seconds (0.1#10.140)