Denny Indrayana Tunjuk 3 Kuasa Hukum Usai Dilaporkan ke Bareskrim
Jum'at, 02 Juni 2023 - 17:22 WIB
loading...
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menunjuk tiga orang kuasa hukum dari INTEGRITY Law Firm pascadilaporkan ke Bareskrim Polri. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menunjuk tiga orang kuasa hukum dari Indrayana Centre for Govenrment, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm pascadilaporkan ke Bareskrim Polri. Ketiganya adalah Muhamad Raziv Barokah, Zamrony, dan Harimuddin.
Penunjukan kuasa hukum ini buntut dari pelaporan terhadap Denny Indrayana ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya mengenai informasi Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Juru Bicara (Jubir) Kuasa Hukum Denny Indrayana, Muhamad Raziv Barokah mengatakan, pada dasarnya, kliennya tidak menginginkan adanya pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan, yakni menjaga sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat. Upaya mengawal dan menjaga MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan sistem pemilu Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama.
Baca juga: Soal Pelaporan Denny Indrayana, Kabareskrim: Sedang Diteliti Sesuai Arahan Kapolri
"Oleh karena itu, kami berharap seluruh pihak untuk turut serta mengawal isu konstitusional tersebut demi menjaga keutuhan demokrasi Indonesia," kata Raziv melalui keterangan yang dikirim oleh Denny Indrayana, Jumat (2/6/2023).
Menurut Raziv, kalaupun ternyata kritik dan pendapat tersebut direspons secara represif oleh segelintir orang, sehingga menghasilkan risiko hukum yang lebih jauh, INTEGRITY telah mendapat penunjukan dari Denny Indrayana bertindak untuk dan atas namanya sebagai kuasa hukum, guna menghadapi proses tersebut, dengan tetap mendasarkan pada prinsip kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
"Oleh karenanya, kami berharap setiap aparat penegak hukum untuk bertindak dengan mengedepankan keadilan dan profesionalisme," ujarnya.
Penunjukan kuasa hukum ini buntut dari pelaporan terhadap Denny Indrayana ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya mengenai informasi Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Juru Bicara (Jubir) Kuasa Hukum Denny Indrayana, Muhamad Raziv Barokah mengatakan, pada dasarnya, kliennya tidak menginginkan adanya pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan, yakni menjaga sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat. Upaya mengawal dan menjaga MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan sistem pemilu Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama.
Baca juga: Soal Pelaporan Denny Indrayana, Kabareskrim: Sedang Diteliti Sesuai Arahan Kapolri
"Oleh karena itu, kami berharap seluruh pihak untuk turut serta mengawal isu konstitusional tersebut demi menjaga keutuhan demokrasi Indonesia," kata Raziv melalui keterangan yang dikirim oleh Denny Indrayana, Jumat (2/6/2023).
Menurut Raziv, kalaupun ternyata kritik dan pendapat tersebut direspons secara represif oleh segelintir orang, sehingga menghasilkan risiko hukum yang lebih jauh, INTEGRITY telah mendapat penunjukan dari Denny Indrayana bertindak untuk dan atas namanya sebagai kuasa hukum, guna menghadapi proses tersebut, dengan tetap mendasarkan pada prinsip kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
"Oleh karenanya, kami berharap setiap aparat penegak hukum untuk bertindak dengan mengedepankan keadilan dan profesionalisme," ujarnya.
Lihat Juga :