Denny Indrayana Tunjuk 3 Kuasa Hukum Usai Dilaporkan ke Bareskrim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menunjuk tiga orang kuasa hukum dari Indrayana Centre for Govenrment, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm pascadilaporkan ke Bareskrim Polri. Ketiganya adalah Muhamad Raziv Barokah, Zamrony, dan Harimuddin.
Penunjukan kuasa hukum ini buntut dari pelaporan terhadap Denny Indrayana ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya mengenai informasi Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Juru Bicara (Jubir) Kuasa Hukum Denny Indrayana, Muhamad Raziv Barokah mengatakan, pada dasarnya, kliennya tidak menginginkan adanya pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan, yakni menjaga sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat. Upaya mengawal dan menjaga MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan sistem pemilu Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama.
"Oleh karena itu, kami berharap seluruh pihak untuk turut serta mengawal isu konstitusional tersebut demi menjaga keutuhan demokrasi Indonesia," kata Raziv melalui keterangan yang dikirim oleh Denny Indrayana, Jumat (2/6/2023).
Menurut Raziv, kalaupun ternyata kritik dan pendapat tersebut direspons secara represif oleh segelintir orang, sehingga menghasilkan risiko hukum yang lebih jauh, INTEGRITY telah mendapat penunjukan dari Denny Indrayana bertindak untuk dan atas namanya sebagai kuasa hukum, guna menghadapi proses tersebut, dengan tetap mendasarkan pada prinsip kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
"Oleh karenanya, kami berharap setiap aparat penegak hukum untuk bertindak dengan mengedepankan keadilan dan profesionalisme," ujarnya.
Raziv mengatakan, penting untuk disampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana adalah bagian dari kebebasan berpendapat sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, dan seorang praktisi hukum. Apa yang dilakukannya bertujuan untuk mengawal demokrasi Indonesia agar tetap berjalan dengan jujur dan adil. Publik juga memberikan dukungan yang sangat baik, mengingat track record MK yang sering disorot belakangan ini dengan putusan-putusannya yang dinilai tidak sejalan dengan kepentingan demokrasi.
Baca juga: Info MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup, Denny Indrayana: Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara
"Oleh karenanya, negara didorong untuk menyikapi kontrol publik tersebut dengan bijak, bukan dengan upaya kriminalisasi," sambung Raziv.
Terakhir, kata Raziv, Denny Indrayana telah mendapat berbagai dukungan dari banyak pihak, mulai dari masyarakat umum, praktisi hukum, pemerhati konstitusi, partai politik, politisi, aktivis, akademisi, pekerja seni, dan para stakeholder lain terkait kritik yang beliau sampaikan.
"InsyaAllah dalam waktu dekat, akan ada Tim Kuasa Hukum yang jauh lebih komprehensif dari berbagai pihak untuk mengadvokasi kriminalisasi hukum yang beliau hadapi," katanya.
Penunjukan kuasa hukum ini buntut dari pelaporan terhadap Denny Indrayana ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya mengenai informasi Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Juru Bicara (Jubir) Kuasa Hukum Denny Indrayana, Muhamad Raziv Barokah mengatakan, pada dasarnya, kliennya tidak menginginkan adanya pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan, yakni menjaga sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat. Upaya mengawal dan menjaga MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan sistem pemilu Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama.
"Oleh karena itu, kami berharap seluruh pihak untuk turut serta mengawal isu konstitusional tersebut demi menjaga keutuhan demokrasi Indonesia," kata Raziv melalui keterangan yang dikirim oleh Denny Indrayana, Jumat (2/6/2023).
Menurut Raziv, kalaupun ternyata kritik dan pendapat tersebut direspons secara represif oleh segelintir orang, sehingga menghasilkan risiko hukum yang lebih jauh, INTEGRITY telah mendapat penunjukan dari Denny Indrayana bertindak untuk dan atas namanya sebagai kuasa hukum, guna menghadapi proses tersebut, dengan tetap mendasarkan pada prinsip kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
"Oleh karenanya, kami berharap setiap aparat penegak hukum untuk bertindak dengan mengedepankan keadilan dan profesionalisme," ujarnya.
Raziv mengatakan, penting untuk disampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana adalah bagian dari kebebasan berpendapat sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, dan seorang praktisi hukum. Apa yang dilakukannya bertujuan untuk mengawal demokrasi Indonesia agar tetap berjalan dengan jujur dan adil. Publik juga memberikan dukungan yang sangat baik, mengingat track record MK yang sering disorot belakangan ini dengan putusan-putusannya yang dinilai tidak sejalan dengan kepentingan demokrasi.
Baca juga: Info MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup, Denny Indrayana: Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara
"Oleh karenanya, negara didorong untuk menyikapi kontrol publik tersebut dengan bijak, bukan dengan upaya kriminalisasi," sambung Raziv.
Terakhir, kata Raziv, Denny Indrayana telah mendapat berbagai dukungan dari banyak pihak, mulai dari masyarakat umum, praktisi hukum, pemerhati konstitusi, partai politik, politisi, aktivis, akademisi, pekerja seni, dan para stakeholder lain terkait kritik yang beliau sampaikan.
"InsyaAllah dalam waktu dekat, akan ada Tim Kuasa Hukum yang jauh lebih komprehensif dari berbagai pihak untuk mengadvokasi kriminalisasi hukum yang beliau hadapi," katanya.
(abd)