Soal Pelaporan Denny Indrayana, Kabareskrim: Sedang Diteliti Sesuai Arahan Kapolri
Jum'at, 02 Juni 2023 - 16:18 WIB
loading...
A
A
A
Dalam laporannya, kata Sandi, pelapor pada 31 Mei lalu mengaku melihat unggahan Denny Indrayana di media sosial Twitter dengan nama @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99.
“Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara,” ujar Sandi.
Sandi juga mengatakan pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti yakni tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan sebuah flashdisk.
Baca juga: Info MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup, Denny Indrayana: Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara
Atas perbuatannya, Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
“Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara,” ujar Sandi.
Sandi juga mengatakan pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti yakni tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan sebuah flashdisk.
Baca juga: Info MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup, Denny Indrayana: Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara
Atas perbuatannya, Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :