Perbudakan di Laut Terus Berlanjut, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi ABK

Jum'at, 24 Juli 2020 - 03:56 WIB
loading...
Perbudakan di Laut Terus Berlanjut, Pemerintah Dinilai Gagal Lindungi ABK
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bisnis kotor perbudakan modern di laut terus berlanjut. Ironisnya lagi, hal itu kerap membuat anak buah kapal (ABK) asal Indonesia mengalami siksaan hingga berujung kematian.

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno mengatakan, berdasarkan analisis pengaduan kasus, pihaknya mencatat sejak 2015 hingga saat ini sedikitnya ada 11 ABK Indonesia yang menjadi korban kerja paksa dan meninggal dunia di atas kapal ikan berbendera asing. (Baca juga: Lindungi ABK Indonesia, Menaker Tegaskan RPP Awak Kapal Dipercepat)

“Praktik pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tersebut juga terkait erat dengan kejahatan perikanan ilegal yang membahayakan kelestarian ekosistem laut,” kata Hariyanto dalam keterangan pers yang diperoleh SINDOnews, Kamis (23/7/2020) malam.

Berdasarkan investigasi SBMI bersama Greenpeace Indonesia selama lebih dari dua tahun terakhir mengungkap adanya penyebaran asal ABK perikanan yang diberangkatkan ke luar negeri. Sebagian besar ABK berasal dari Pulau Jawa, diikuti oleh Sumatera, Indonesia bagian Timur, dan Kalimantan.

“Kita menemukan pola yang jelas bahwa proses perekrutan dan pemberangkatan sangat terpusat di Pulau Jawa, terutama Provinsi Jawa Tengah,” paparnya. (Baca juga: Kesejahteraan Belum Membaik, Pekerjaan sebagai Nelayan Kian Ditinggalkan)

Juru kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah menjelaskan bahwa praktik perbudakan modern di laut tersebut tidak bisa dipisahkan dari kejahatan perikanan ilegal. Hasil investigasi juga menunjukkan sebagian besar kapal-kapal ikan juga sering melakukan alih muat ikan di tengah laut (transhipment at sea) secara ilegal, mematikan sistem pemantauan kapal, dan juga menargetkan hiu untuk diambil siripnya (shark finning).

Beberapa kapal malah ada yang berganti-ganti nama dan bendera tanpa pemberitahuan kepada otoritas terkait. “Semakin lama kapal ikan berada di laut dan tidak dapat terpantau, semakin besar kemungkinan kejahatan praktik kerja paksa dan perikanan ilegal terjadi,” ujar Afdillah.

Menurut dia, ABK ikan Indonesia termasuk kelompok pekerja yang paling rentan menjadi korban perbudakan modern atau perdagangan orang (human trafficking) yang merupakan kejahatan luar biasa. Aksi itu terjadi karena kondisi kerja yang buruk, ruang gerak, akses komunikasi, dan pengawasan pihak berwenang yang sangat terbatas.

Merujuk pada laporan investigasi SBMI dan Greenpeace pada Maret 2020 yang berjudul “Jeratan Bisnis Kotor Perbudakan Modern di Laut”, ABK ikan Indonesia rentan mengalami 11 jenis pelanggaran Konvensi ILO terkait kerja paksa.

“Padahal pemerintah Indonesia sudah memiliki undang-undang yang lebih maju untuk melindungi ABK, yaitu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), pengganti Undang Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Pelindungan TKI di Luar Negeri,” ujarnya.

Dalam Pasal 4 huruf (c) UU PPMI 18/2017 disebutkan, pekerja migran Indonesia (PMI) juga meliputi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan. Kemudian, Pasal 64 juga mengamanatkan penerbitan peraturan pelaksana dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

“Seharusnya sudah diterbitkan selambat-lambatnya pada 22 November 2019 atau 2 tahun sejak diterbitkannya UU PPMI sesuai Pasal 90 UU PPMI. Sangat disayangkan hingga saat ini pengesahan rancangan PP tersebut tidak jelas nasibnya,” keluhnya.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3140 seconds (0.1#10.140)