Lindungi ABK Indonesia, Menaker Tegaskan RPP Awak Kapal Dipercepat
Jum'at, 17 Juli 2020 - 08:30 WIB
loading...
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menyatakan tengah mempercepat penyusunan peraturan untuk melindungi pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan itu sekaligus untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih kewenangan antar kementerian dalam melindungi pekerja migran.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan masih dalam tahap finalisasi. Payung hukum itu merupakan turunan dari UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
RPP untuk awak kapal itu, kata Ida, bertujuan menghindari tumpang tindih rekrutmen pekerja migran Indonesia (PMI) di atas kapal berbendera asing. Secara khusus menyangkut kewenangan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Ini masih harmonisasi selesai, tinggal prosesnya. Kalau selama ini proses izinnya melalui Kementerian Perhubungan dan ada tumpang tindih dengan Kementerian Ketenagakerjaan, maka melalui RPP yang finalnya akan segera terjadi dapat mengakhiri tumpang tindih pengaturannya,” jelas Ida dalam seminar daring, Kamis (16/7/2020).
(Baca: Komnas HAM Ungkap Laporan Deportasi Pekerja Migran dari Malaysia)
Terkait perlindungan terhadap pekerja di yang menjadi ABK atau nelayan, Ida menyatakan, selama ini jangkauan pengawasan terhadap PMI di kapal berbendera asing masih lemah. Sebab, selama ini muncul anggapan PMI hanya di darat, belum menyangkut laut sehingga tidak masuk dalam ranah perlindungan yang diatur regulasi pekerja migran.
Menurut dia, PMI tidak hanya basisnya di darat tetapi juga di laut. Dengan adanya UU 18/2017 tersebut, perlindungan terhadap PMI yang bekerja di laut akan mendapatkan perlindungan pengawas ketenagakerjaan. Bentuk perlindungan sosial itu antara lain ikut serta dalam jaminan perlindungan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan masih dalam tahap finalisasi. Payung hukum itu merupakan turunan dari UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
RPP untuk awak kapal itu, kata Ida, bertujuan menghindari tumpang tindih rekrutmen pekerja migran Indonesia (PMI) di atas kapal berbendera asing. Secara khusus menyangkut kewenangan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Ini masih harmonisasi selesai, tinggal prosesnya. Kalau selama ini proses izinnya melalui Kementerian Perhubungan dan ada tumpang tindih dengan Kementerian Ketenagakerjaan, maka melalui RPP yang finalnya akan segera terjadi dapat mengakhiri tumpang tindih pengaturannya,” jelas Ida dalam seminar daring, Kamis (16/7/2020).
(Baca: Komnas HAM Ungkap Laporan Deportasi Pekerja Migran dari Malaysia)
Terkait perlindungan terhadap pekerja di yang menjadi ABK atau nelayan, Ida menyatakan, selama ini jangkauan pengawasan terhadap PMI di kapal berbendera asing masih lemah. Sebab, selama ini muncul anggapan PMI hanya di darat, belum menyangkut laut sehingga tidak masuk dalam ranah perlindungan yang diatur regulasi pekerja migran.
Menurut dia, PMI tidak hanya basisnya di darat tetapi juga di laut. Dengan adanya UU 18/2017 tersebut, perlindungan terhadap PMI yang bekerja di laut akan mendapatkan perlindungan pengawas ketenagakerjaan. Bentuk perlindungan sosial itu antara lain ikut serta dalam jaminan perlindungan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Lihat Juga :