Pilpres 2024, Pengamat Ungkap Peluang Duet Prabowo-Gibran
Kamis, 01 Juni 2023 - 13:53 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Gerindra soal Duet Prabowo-Gibran, Pastikan Belum Ada Pembicaraan tapi Tak Melarang
"Jadi yang dikatakan Gibran bijak, seandainya gugatan itu diketuk palu oleh MK, Ketua MK-nya adik iparnya Jokowi, maka Gibran pun belum cukup umur pengalaman dan sebagainya," ujarnya.
Dirinya menambahkan, peta politik pasti akan berubah seandainya duet Prabowo-Gibran terjadi. Hal ini pun bakal merugikan PDIP karena dukungannya bisa terbelah.
"Pasti PDIP terpecah karena satu sisi dukung Ganjar, satu sisi Gibran juga kader PDIP, Jokowi juga kader PDIP itu juga pasti pecah dan itu berbahaya bagi PDIP kalau seandainya Gibran jadi," ujarnya.
"Seandainya skenario itu terjadi tentu akan mengubah landscape politik, bisa jadi yang dirugikan adalah PDIP karena PDIP pasti akan pecah dan kalau pecah pasti akan kalah, itu dinamika yang terjadi ke depan kalau Gibran dipasangkan dengan Prabowo," tutup Ujang.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo mengatakan, PSI memperjuangkan hal tersebut dengan mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK yang pada Senin (3/4/2023) telah disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
"Jangan kubur hak konstitusional 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun untuk menjadi capres dan cawapres," katanya di Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Saat ini, Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas usia minimal sebagai capres dan cawapres adalah 40 tahun, padahal dalam kedua aturan UU Pemilu sebelumnya, yakni Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 persyaratan usia minimal capres dan cawapres adalah 35 tahun.
"Jadi yang dikatakan Gibran bijak, seandainya gugatan itu diketuk palu oleh MK, Ketua MK-nya adik iparnya Jokowi, maka Gibran pun belum cukup umur pengalaman dan sebagainya," ujarnya.
Dirinya menambahkan, peta politik pasti akan berubah seandainya duet Prabowo-Gibran terjadi. Hal ini pun bakal merugikan PDIP karena dukungannya bisa terbelah.
"Pasti PDIP terpecah karena satu sisi dukung Ganjar, satu sisi Gibran juga kader PDIP, Jokowi juga kader PDIP itu juga pasti pecah dan itu berbahaya bagi PDIP kalau seandainya Gibran jadi," ujarnya.
"Seandainya skenario itu terjadi tentu akan mengubah landscape politik, bisa jadi yang dirugikan adalah PDIP karena PDIP pasti akan pecah dan kalau pecah pasti akan kalah, itu dinamika yang terjadi ke depan kalau Gibran dipasangkan dengan Prabowo," tutup Ujang.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo mengatakan, PSI memperjuangkan hal tersebut dengan mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK yang pada Senin (3/4/2023) telah disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
"Jangan kubur hak konstitusional 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun untuk menjadi capres dan cawapres," katanya di Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Saat ini, Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas usia minimal sebagai capres dan cawapres adalah 40 tahun, padahal dalam kedua aturan UU Pemilu sebelumnya, yakni Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 persyaratan usia minimal capres dan cawapres adalah 35 tahun.
Lihat Juga :