Teddy Minahasa Banding atas Putusan PTDH, Kapolri: Itu Hak
Rabu, 31 Mei 2023 - 15:11 WIB
loading...
Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani sidang KKEP, Senin (30/5/2023). Majelis KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Teddy Minahasa karena terjerat kasus peredaran narkoba. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganggap upaya banding Teddy Minahasa atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) adalah hak. Namun Kapolri menegaskan bahwa sikap Polri sangat jelas dalam kasus ini.
"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur, namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan," kata Listyo saat ditemui di Pusat Misi Internasional Polri, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (31/5/2023).
Listyo menjelaskan, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan meneliti banding yang diajukan Teddy Minahasa. Hasilnya, akan diumumkan melalui Sidang KKEP usai penelitian banding berlangsung.
Baca juga: Polri Resmi Berhentikan Teddy Minahasa
"Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," tutur Listyo.
"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur, namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan," kata Listyo saat ditemui di Pusat Misi Internasional Polri, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (31/5/2023).
Listyo menjelaskan, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan meneliti banding yang diajukan Teddy Minahasa. Hasilnya, akan diumumkan melalui Sidang KKEP usai penelitian banding berlangsung.
Baca juga: Polri Resmi Berhentikan Teddy Minahasa
"Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," tutur Listyo.
Lihat Juga :