Teddy Minahasa Banding atas Putusan PTDH, Kapolri: Itu Hak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganggap upaya banding Teddy Minahasa atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) adalah hak. Namun Kapolri menegaskan bahwa sikap Polri sangat jelas dalam kasus ini.
"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur, namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan," kata Listyo saat ditemui di Pusat Misi Internasional Polri, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (31/5/2023).
Listyo menjelaskan, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan meneliti banding yang diajukan Teddy Minahasa. Hasilnya, akan diumumkan melalui Sidang KKEP usai penelitian banding berlangsung.
"Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," tutur Listyo.
Untuk diketahu, Majelis KKEP Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa. Namun Teddy mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
"Pelanggar (Irjen Teddy Minahasa) menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.
Ramadhan mengungkapkan, KKEP menyatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Putusan KKEP Polri, 1 sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan.
Lihat Juga: Daftar 14 Komjen Pol Dapat Jabatan Baru di 2024, Wakapolri hingga Inspektur Utama Setjen DPR
"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur, namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan," kata Listyo saat ditemui di Pusat Misi Internasional Polri, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (31/5/2023).
Listyo menjelaskan, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan meneliti banding yang diajukan Teddy Minahasa. Hasilnya, akan diumumkan melalui Sidang KKEP usai penelitian banding berlangsung.
Baca Juga
"Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," tutur Listyo.
Untuk diketahu, Majelis KKEP Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa. Namun Teddy mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
"Pelanggar (Irjen Teddy Minahasa) menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.
Ramadhan mengungkapkan, KKEP menyatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Putusan KKEP Polri, 1 sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan.
Lihat Juga: Daftar 14 Komjen Pol Dapat Jabatan Baru di 2024, Wakapolri hingga Inspektur Utama Setjen DPR
(abd)