Soal Pemberhentian Brigjen Endar, KPK Tolak Campur Tangan Ombudsman

Rabu, 31 Mei 2023 - 08:52 WIB
loading...
Soal Pemberhentian Brigjen Endar, KPK Tolak Campur Tangan Ombudsman
KPK menolak campur tangan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) soal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menolak adanya campur tangan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) soal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Sebab manajemen kepegawaian KPK bukan urusan Ombudsman.

"Seluruh proses rekrutmen, pengembangan karir, hingga purnatugas seorang pegawai merupakan bagian dari manajemen ke-SDM-an dalam suatu organisasi," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa melalui pesan singkatnya, Rabu (31/5/2023).

"Demikian halnya pada proses pemberhentian Saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik," sambungnya.



Menurut Cahya, Ombudsman tidak berhak untuk ikut campur dalam manajemen kepegawaian KPK. Sebab, itu bukan bagian dari pelayanan publik. Namun, KPK tetap menghargai kerja-kerja Ombudsman dalam penanganan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.

"Karena pelayanan publik sebagaimana disebut dalam UU Nomor 25 tahun 2009 adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik," urai Cahya.

Sehingga, diterangkan Cahya, penyelesaian persoalan Brigjen Endar harus memedomani hukum administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang bermuara pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di Ombudsman.

"Dalam mekanismenya, keputusan KPK ini diuji berdasarkan aspek wewenang, substansi, maupun prosedur. Apakah terdapat penyalahgunaan wewenang (maladministrasi) baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)," ucap Cahya menambahkan.

Atas dasar itulah, KPK secara kelembagaan menolak untuk memenuhi permintaan klarifikasi Ombudsman atas laporan dugaan maladministrasi pemberhentian Brigjen Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Sebab, itu merupakan ranah pribadi manajemen kepegawaian KPK.

"Oleh karenanya, atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman. Namun berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN," pungkas Cahya.



Sebelumnya, Ombudsman menyayangkan ketidakhadiran Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa mewakili lembaga dalam rangka permintaan klarifikasi terkait laporan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1565 seconds (0.1#10.140)