Soal Pemberhentian Brigjen Endar, KPK Tolak Campur Tangan Ombudsman
Rabu, 31 Mei 2023 - 08:52 WIB
loading...
KPK menolak campur tangan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) soal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menolak adanya campur tangan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) soal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. Sebab manajemen kepegawaian KPK bukan urusan Ombudsman.
"Seluruh proses rekrutmen, pengembangan karir, hingga purnatugas seorang pegawai merupakan bagian dari manajemen ke-SDM-an dalam suatu organisasi," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa melalui pesan singkatnya, Rabu (31/5/2023).
"Demikian halnya pada proses pemberhentian Saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik," sambungnya.
Baca juga: Dilaporkan Brigjen Endar ke Ombudsman, Ini Komentar KPK
Menurut Cahya, Ombudsman tidak berhak untuk ikut campur dalam manajemen kepegawaian KPK. Sebab, itu bukan bagian dari pelayanan publik. Namun, KPK tetap menghargai kerja-kerja Ombudsman dalam penanganan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.
"Karena pelayanan publik sebagaimana disebut dalam UU Nomor 25 tahun 2009 adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik," urai Cahya.
Sehingga, diterangkan Cahya, penyelesaian persoalan Brigjen Endar harus memedomani hukum administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang bermuara pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di Ombudsman.
"Seluruh proses rekrutmen, pengembangan karir, hingga purnatugas seorang pegawai merupakan bagian dari manajemen ke-SDM-an dalam suatu organisasi," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa melalui pesan singkatnya, Rabu (31/5/2023).
"Demikian halnya pada proses pemberhentian Saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik," sambungnya.
Baca juga: Dilaporkan Brigjen Endar ke Ombudsman, Ini Komentar KPK
Menurut Cahya, Ombudsman tidak berhak untuk ikut campur dalam manajemen kepegawaian KPK. Sebab, itu bukan bagian dari pelayanan publik. Namun, KPK tetap menghargai kerja-kerja Ombudsman dalam penanganan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.
"Karena pelayanan publik sebagaimana disebut dalam UU Nomor 25 tahun 2009 adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik," urai Cahya.
Sehingga, diterangkan Cahya, penyelesaian persoalan Brigjen Endar harus memedomani hukum administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang bermuara pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di Ombudsman.
Lihat Juga :