Dilaporkan Brigjen Endar ke Ombudsman, Ini Komentar KPK
Selasa, 18 April 2023 - 10:58 WIB
loading...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghormati upaya yang dilakukan Brigjen Endar atas pencopotan jabatannya sebagai Dirlidik KPK ke Ombudsman. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi atau maladministrasi terkait pencopotan jabatan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirlidik KPK) ke Ombudsman .
Menanggapi hal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghormati upaya yang dilakukan Brigjen Endar atas pencopotan jabatannya sebagai Dirlidik KPK. KPK mempersilakan Endar untuk menempuh berbagai upaya hukum.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe
"Tentu KPK sangat menghormati upaya pelaporan dimaksud. Kami juga berharap masyarakat nantinya tidak cepat menyimpulkan sendiri terkait hasil tindak lanjut laporan dimaksud," ujar Ali saya dikonfirmasi, Selasa (18/4/2023).
"Karena kami pun menghargai tugas pokok dan fungsi ORI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dalam pemerintahan pusat dan daerah," sambungnya.
Ali mengklaim bahwa pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Dirlidik KPK sudah sesuai aturan. Sebab, kata Ali, masa jabatan Brigjen Endar di lembaga antirasuah sudah selesai. Oleh karenanya, KPK kemudian memulangkan Endar ke Polri.
"Untuk itu penting kami sampaikan bahwa selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK tentu telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku," tutupnya.
Menanggapi hal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghormati upaya yang dilakukan Brigjen Endar atas pencopotan jabatannya sebagai Dirlidik KPK. KPK mempersilakan Endar untuk menempuh berbagai upaya hukum.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe
"Tentu KPK sangat menghormati upaya pelaporan dimaksud. Kami juga berharap masyarakat nantinya tidak cepat menyimpulkan sendiri terkait hasil tindak lanjut laporan dimaksud," ujar Ali saya dikonfirmasi, Selasa (18/4/2023).
"Karena kami pun menghargai tugas pokok dan fungsi ORI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dalam pemerintahan pusat dan daerah," sambungnya.
Ali mengklaim bahwa pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Dirlidik KPK sudah sesuai aturan. Sebab, kata Ali, masa jabatan Brigjen Endar di lembaga antirasuah sudah selesai. Oleh karenanya, KPK kemudian memulangkan Endar ke Polri.
"Untuk itu penting kami sampaikan bahwa selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK tentu telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku," tutupnya.
Lihat Juga :