Partai Garuda: Tebakan Denny Indrayana Tak Mengurangi Kualitas Putusan Mahkamah Konstitusi

Selasa, 30 Mei 2023 - 19:23 WIB
loading...
Partai Garuda: Tebakan...
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi merespons klaim mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos par
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi merespons klaim mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi ( MK ) bakal mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Teddy menilai tebakan Denny Indrayana itu sama sekali tidak mengurangi kualitas dan kebenaran putusan MK.

"Kalaupun nanti putusan MK sama seperti tebak-tebakan Denny Indrayana, maka putusan itu bukan putusan yang salah, putusan itu final dan mengikat," ujar Teddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023).

Menurutnya, tidak ada yang bisa menilai putusan MK salah, karena MK penafsir tunggal atas konstitusi. "Jadi, tebakan Denny itu sama sekali tidak mengurangi kualitas dan kebenaran putusan MK," ujarnya yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.



Teddy pun memberikan contoh misalnya ada maling yang sudah berkoar-koar bahwa hakim pasti akan memutuskan bersalah sebelum putusan pengadilan dibacakan. Nah, klaim Denny Indrayana itu dinilai sama seperti contoh seorang maling tersebut.

"Pertanyaannya, apakah putusan pengadilan itu menjadi tidak sah hanya karena sudah ditebak terlebih dahulu oleh maling tersebut?" ucapnya.

Jadi, Teddy kembali menegaskan bahwa urusan tebak-tebakan ini sama sekali tidak mempengaruhi kualitas dari putusan MK. "Terlalu bodoh jika kualitas putusan pengadilan dianggap salah hanya karena tebak-tebakan," tuturnya.

"Jika itu menjadi penilaian, maka semua pelaku korupsi bebas karena tebakan mereka benar, hakim memvonis mereka salah. Namanya juga tebak-tebakan. Kalau salah berarti tebakannya meleset, kalau benar maka tebakannya tepat. Itu saja, tidak lebih," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (28/5/2023).

Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Mahfud menekankan, bahwa putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.

Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

Dia turut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat. Denny sendiri diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1917 seconds (0.1#10.140)