KPU: Kampanye Rapat Umum Harus Izin Satgas Corona

Kamis, 23 Juli 2020 - 19:02 WIB
loading...
A A A
Kemudian lanjut dia, meskipun sudah ada rekomendasi, keputusan untuk dilaksanakan atau tidaknya rapat umum itu diputuskan dalam rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, tim kampanye paslon, unsur Satgas dan unsur kesehatan. Jadi intinya bahwa karena UU dan regulasi sebelumnya memungkinkan dilakukan rapat umum itu maka, itu menurut PKPU dimungkinkan tetapi pengaturan dan pembatasannya melihat kondisi objektif dari perkembangan pandemi yang terjadi di Indonesia

"Jadi saya kira konsepnya tetap memeberlakukan protokol Covid secara ketat," tegasnya.

Sehingga, Raka menambahkan, kalau ingin mengubah tata cara kampanye secara signifikan, opsinya menyediakan payung hukum lewat perubahan terbatas UU 10/2016 misalnya, tata cara kampanye dilakukan dengan peneysuaian. Tetapi, karena masalah waktu dan tidak memungkinkan maka pemberlakuan protokol kesehatan dilakukan secara ketat dan masing-masing pihak mentaati. Dan dalam PKPU 6/2020 mekanismenya Bawaslu bisa mengambil tindakan tegas.

"UU kan ada aturannya, kampanye rapat umum jumlahnya sudah diatur jadi tidak terlalu sering jadi KPU tidak dianggap menghapus ketentuan dalam UU, ini berpotensi menjadi masalah di kemudian hari," pungkasnya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.140)