Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ini Alasannya

Minggu, 28 Mei 2023 - 00:14 WIB
loading...
Mahfud MD Bentuk Tim...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan alasan dibentuknya tim percepatan reformasi hukum. Foto/Dok MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan alasan dibentuknya tim percepatan reformasi hukum. Dia menjelaskan, tim tersebut untuk membenahi hukum yang dinilai masih berantakan.

"Betul. Itu Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum. Mengapa? Waktu ada Hakim Agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan," kata Mahfud kepada awak media, Sabtu (27/5/2023).

Mahfud mengaku langsung mengusulkan pembentukan tim tersebut ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk mencarikan solusi masalah itu. Mahfud juga membentuk subtim Rancangan Undang-Undang (RUU) Antimafia.

Baca juga: Struktur dan Tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum yang Dibentuk Mahfud MD

"Melalui ratas kabinet Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah. Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Antimafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara," ucapnya.

Dia mengatakan bahwa tim percepatan reformasi hukum tidak bisa menyelesaikan kasus yang konkret. Sebab, hal itu merupakan ranah aparat penegak hukum (APH).

Dia melanjutkan bahwa tim tersebut dibentuk untuk merancang sejumlah kebijakan hukum yang akan dilanjutkan pemerintahan berikutnya di 2024. "Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," tuturnya.

Sebelumnya, Mahfud MD membentuk tim percepatan reformasi hukum sejak 23 Mei 2023. Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim percepatan reformasi hukum.

Pertimbangan Mahfud MD membentuk tim percepatan reformasi hukum yakni berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Hal itu tertuang dalam salinan dokumen Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim percepatan reformasi hukum.

Dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tersebut, terdapat agenda pembangunan hukum yang perlu dioptimalkan terutama sistem peradilan pidana dan perdata, sektor hukum agraria, dan sumber daya alam. Kemudian, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta penyederhanaan regulasi.

Oleh karenanya, dalam rangka mengoptimalkan peran pembangunan hukum tersebut, perlu dilakukan langkah strategis secara sinergi baik antarkementerian atau lembaga maupun pelibatan masyarakat melalui tim percepatan reformasi hukum.

Atas dasar itu, Mahfud MD kemudian memutuskan untuk membuat keputusan menteri tentang tim percepatan reformasi hukum yang diterbitkan pada 23 Mei 2023. Dari keputusan menteri tersebut, dibentuklah tim percepatan reformasi hukum.

"Memutuskan: membentuk tim percepatan reformasi hukum," demikian dikutip dari salinan dokumen Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim percepatan reformasi hukum, Sabtu (27/5/2023).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Batas Toleransi Kendali...
Batas Toleransi Kendali Hukum dalam Masyarakat
Kemanfaatan dan Makna...
Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
Antara Pragmatisme Hukum...
Antara Pragmatisme Hukum dan Pragmatisme Politik
Suap Hakim Rp60 Miliar,...
Suap Hakim Rp60 Miliar, Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Memanipulasi Hukum
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
Mafia Tanah Beraksi...
Mafia Tanah Beraksi di Tangsel, Aliansi Cerdas Hukum: Rusak Citra dan Marwah Peradilan
Berdayakan Perempuan,...
Berdayakan Perempuan, Perak Indonesia Luncurkan Kado Mukena Nusantara
3 Alasan Demo Serbia...
3 Alasan Demo Serbia Dihadiri sampai 1 Juta Orang, dari Reformasi hingga Skandal Korupsi
Rekomendasi
20 Contoh Soal Tes Wawasan...
20 Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan, Bisa Jadi Referensi Belajar
Kontes Swara Bintang...
Kontes Swara Bintang Kembali Hadir Mencari Diva Dangdut, Tayang Perdana 14 Mei 2025 Pukul 21.00 WIB
Bukan Khabib Nurmagomedov,...
Bukan Khabib Nurmagomedov, Inilah GOAT Kelas Ringan UFC Versi Joe Rogan!
Berita Terkini
22 Pati TNI AD Naik...
22 Pati TNI AD Naik Pangkat, Berikut Ini Nama-namanya
Saksikan 30 Menit Bersama...
Saksikan 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Bareng Anisha Dasuki dan Dahnil Anzar Simanjuntak, Malam Ini Hanya di iNews
Kepala BNPB: Waspadai...
Kepala BNPB: Waspadai Potensi Bencana Gempa Megathrust di Sumatera Barat
Global Islamic Financial...
Global Islamic Financial Institutions Forum 2025, BPKH: Dana Haji Dikelola Transparan
Prabowo Kangen Nasi...
Prabowo Kangen Nasi Goreng Megawati, Pertemuan sedang Diatur
Ijeck Dorong DPR Segera...
Ijeck Dorong DPR Segera Bikin Panja Ojol
Infografis
Disegani Dunia, Ini...
Disegani Dunia, Ini 4 Peran Erdogan dalam Kebangkitan Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved