Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ini Alasannya
Minggu, 28 Mei 2023 - 00:14 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan alasan dibentuknya tim percepatan reformasi hukum. Foto/Dok MPI/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan alasan dibentuknya tim percepatan reformasi hukum. Dia menjelaskan, tim tersebut untuk membenahi hukum yang dinilai masih berantakan.
"Betul. Itu Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum. Mengapa? Waktu ada Hakim Agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan," kata Mahfud kepada awak media, Sabtu (27/5/2023).
Mahfud mengaku langsung mengusulkan pembentukan tim tersebut ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk mencarikan solusi masalah itu. Mahfud juga membentuk subtim Rancangan Undang-Undang (RUU) Antimafia.
Baca juga: Struktur dan Tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum yang Dibentuk Mahfud MD
"Melalui ratas kabinet Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah. Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Antimafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara," ucapnya.
"Betul. Itu Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum. Mengapa? Waktu ada Hakim Agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan," kata Mahfud kepada awak media, Sabtu (27/5/2023).
Mahfud mengaku langsung mengusulkan pembentukan tim tersebut ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk mencarikan solusi masalah itu. Mahfud juga membentuk subtim Rancangan Undang-Undang (RUU) Antimafia.
Baca juga: Struktur dan Tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum yang Dibentuk Mahfud MD
"Melalui ratas kabinet Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah. Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Antimafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sendi-sendi hidup bernegara," ucapnya.
Lihat Juga :