Struktur dan Tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum yang Dibentuk Mahfud MD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum sejak 23 Mei 2023. Pembentukan tim tersebut didasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023.
Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Dalam Perpres tersebut, terdapat agenda pembangunan hukum yang perlu dioptimalkan, terutama sistem peradilan pidana dan perdata, sektor hukum agraria dan sumber daya alam. Kemudian, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta penyederhanaan regulasi.
Karena itu untuk mengoptimalkan peran pembangunan hukum tersebut, perlu dilakukan langkah strategis secara sinergi baik antar kementerian atau lembaga maupun elibatan masyarakat melalui tim percepatan reformasi hukum. Atas dasar itu, Mahfud MD kemudian memutuskan untuk membuat Keputusan Menteri tentang tim percepatan reformasi hukum yang diterbitkan pada 23 Mei 2023. Dari keputusan menteri tersebut, dibentuklah tim percepatan reformasi hukum.
"Memutuskan: membentuk tim percepatan reformasi hukum," demikian dikutip dari salinan dokumen Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim percepatan reformasi hukum, Sabtu (27/5/2023).
Dalam keputusan Mahfud MD tersebut, Tim Percepatan Reformasi Hukum nantinya mempunyai tugas untuk menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.
Agenda prioritas dimaksud meliputi reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum; reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam; pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan reformasi sektor peraturan perundang-undangan.
Susunan keanggotaan Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri atas pengarah; ketua, wakil ketua, sekretaris; dan kelompok kerja. Sementara itu, kelompok kerja dalam tim percepatan reformasi hukum ini mempunyai tugas di antaranya, menyusun dan mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada ketua tim.
Kemudian, mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum; dan melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada ketua tim untuk disampaikan kepada pengarah.
Masa kerja tim percepatan reformasi hukum mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini atau tepatnya, per tangga 23 Mei 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Namun masa kerja tim percepatan reformasi hukum dapat diperpanjang dengan Keputusan Menko Polhukam.
Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Dalam Perpres tersebut, terdapat agenda pembangunan hukum yang perlu dioptimalkan, terutama sistem peradilan pidana dan perdata, sektor hukum agraria dan sumber daya alam. Kemudian, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta penyederhanaan regulasi.
Karena itu untuk mengoptimalkan peran pembangunan hukum tersebut, perlu dilakukan langkah strategis secara sinergi baik antar kementerian atau lembaga maupun elibatan masyarakat melalui tim percepatan reformasi hukum. Atas dasar itu, Mahfud MD kemudian memutuskan untuk membuat Keputusan Menteri tentang tim percepatan reformasi hukum yang diterbitkan pada 23 Mei 2023. Dari keputusan menteri tersebut, dibentuklah tim percepatan reformasi hukum.
"Memutuskan: membentuk tim percepatan reformasi hukum," demikian dikutip dari salinan dokumen Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim percepatan reformasi hukum, Sabtu (27/5/2023).
Dalam keputusan Mahfud MD tersebut, Tim Percepatan Reformasi Hukum nantinya mempunyai tugas untuk menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.
Agenda prioritas dimaksud meliputi reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum; reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam; pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan reformasi sektor peraturan perundang-undangan.
Susunan keanggotaan Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri atas pengarah; ketua, wakil ketua, sekretaris; dan kelompok kerja. Sementara itu, kelompok kerja dalam tim percepatan reformasi hukum ini mempunyai tugas di antaranya, menyusun dan mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada ketua tim.
Kemudian, mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum; dan melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada ketua tim untuk disampaikan kepada pengarah.
Masa kerja tim percepatan reformasi hukum mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini atau tepatnya, per tangga 23 Mei 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Namun masa kerja tim percepatan reformasi hukum dapat diperpanjang dengan Keputusan Menko Polhukam.
(abd)