Struktur dan Tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum yang Dibentuk Mahfud MD

Sabtu, 27 Mei 2023 - 14:50 WIB
loading...
Struktur dan Tugas Tim...
Menko Polhukam Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum sejak 23 Mei 2023. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum sejak 23 Mei 2023. Pembentukan tim tersebut didasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023.

Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Dalam Perpres tersebut, terdapat agenda pembangunan hukum yang perlu dioptimalkan, terutama sistem peradilan pidana dan perdata, sektor hukum agraria dan sumber daya alam. Kemudian, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta penyederhanaan regulasi.

Karena itu untuk mengoptimalkan peran pembangunan hukum tersebut, perlu dilakukan langkah strategis secara sinergi baik antar kementerian atau lembaga maupun elibatan masyarakat melalui tim percepatan reformasi hukum. Atas dasar itu, Mahfud MD kemudian memutuskan untuk membuat Keputusan Menteri tentang tim percepatan reformasi hukum yang diterbitkan pada 23 Mei 2023. Dari keputusan menteri tersebut, dibentuklah tim percepatan reformasi hukum.

Baca juga: Mahfud Minta Bantuan Pakar dan LSM Cari Formula Reformasi Hukum di Sektor Peradilan

"Memutuskan: membentuk tim percepatan reformasi hukum," demikian dikutip dari salinan dokumen Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim percepatan reformasi hukum, Sabtu (27/5/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Hukum dan Ekonomi: Penopang...
Hukum dan Ekonomi: Penopang Keberhasilan Piala Dunia 2026
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekomendasi
Ini Perceraian Termahal...
Ini Perceraian Termahal Abad Ini! Nilainya Capai Rp11 Triliun
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Majalengka dan Subang
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved