Struktur dan Tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum yang Dibentuk Mahfud MD

Sabtu, 27 Mei 2023 - 14:50 WIB
loading...
Struktur dan Tugas Tim...
Menko Polhukam Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum sejak 23 Mei 2023. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum sejak 23 Mei 2023. Pembentukan tim tersebut didasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023.

Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Dalam Perpres tersebut, terdapat agenda pembangunan hukum yang perlu dioptimalkan, terutama sistem peradilan pidana dan perdata, sektor hukum agraria dan sumber daya alam. Kemudian, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta penyederhanaan regulasi.

Karena itu untuk mengoptimalkan peran pembangunan hukum tersebut, perlu dilakukan langkah strategis secara sinergi baik antar kementerian atau lembaga maupun elibatan masyarakat melalui tim percepatan reformasi hukum. Atas dasar itu, Mahfud MD kemudian memutuskan untuk membuat Keputusan Menteri tentang tim percepatan reformasi hukum yang diterbitkan pada 23 Mei 2023. Dari keputusan menteri tersebut, dibentuklah tim percepatan reformasi hukum.



"Memutuskan: membentuk tim percepatan reformasi hukum," demikian dikutip dari salinan dokumen Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim percepatan reformasi hukum, Sabtu (27/5/2023).

Dalam keputusan Mahfud MD tersebut, Tim Percepatan Reformasi Hukum nantinya mempunyai tugas untuk menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.

Agenda prioritas dimaksud meliputi reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum; reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam; pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan reformasi sektor peraturan perundang-undangan.

Susunan keanggotaan Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri atas pengarah; ketua, wakil ketua, sekretaris; dan kelompok kerja. Sementara itu, kelompok kerja dalam tim percepatan reformasi hukum ini mempunyai tugas di antaranya, menyusun dan mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada ketua tim.

Kemudian, mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum; dan melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada ketua tim untuk disampaikan kepada pengarah.

Masa kerja tim percepatan reformasi hukum mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini atau tepatnya, per tangga 23 Mei 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Namun masa kerja tim percepatan reformasi hukum dapat diperpanjang dengan Keputusan Menko Polhukam.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antara Pragmatisme Hukum...
Antara Pragmatisme Hukum dan Pragmatisme Politik
Suap Hakim Rp60 Miliar,...
Suap Hakim Rp60 Miliar, Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Memanipulasi Hukum
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Apresiasi...
Mahfud MD Apresiasi Peran Presiden Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
Mahfud MD Soroti Kasus...
Mahfud MD Soroti Kasus Suap Hakim soal Vonis Korporasi CPO: Gila Ini Sangat Berbahaya, Sangat Jorok!
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
Muruah Hukum
Muruah Hukum
Rekomendasi
Apa Itu Kampus Berdampak...
Apa Itu Kampus Berdampak yang Diluncurkan Kemendikti pada Hari Pendidikan Nasional 2025?
Lebih Murah dari Avanza,...
Lebih Murah dari Avanza, Mobil Listrik Toyota bZ3X Ludes 10.000 Unit di China, Indonesia Kapan?
Melodi Menggerakkan...
Melodi Menggerakkan Roda: VW Indonesia Nyanyikan Bahagia di Ujung Jalan Bersama Laleilmanino dan Andien untuk ID. BUZZ!
Berita Terkini
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening Penampungan Judi Online
1 jam yang lalu
Profil Rizal Fadhillah,...
Profil Rizal Fadhillah, Sosok yang Dilaporkan Jokowi Terkait Kasus Ijazah Palsu
2 jam yang lalu
Prabowo Hadiri Peringatan...
Prabowo Hadiri Peringatan Hardiknas di SDN Cimahpar 5 Bogor
2 jam yang lalu
Bareskrim Polri Backup...
Bareskrim Polri Backup Penanganan Kasus Predator Seks di Jepara
2 jam yang lalu
Ketum PB IKA PMII: Ketahanan...
Ketum PB IKA PMII: Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Menuju Indonesia Emas 2045
2 jam yang lalu
Polemik Pemekaran Wilayah...
Polemik Pemekaran Wilayah Mencuat, Forkonas PP DOB: Sudah Waktunya!
3 jam yang lalu
Infografis
3 Fakta Ledakan Pelabuhan...
3 Fakta Ledakan Pelabuhan Terbesar Iran yang Menggemparkan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved