Usut Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Periksa 3 Saksi

Sabtu, 27 Mei 2023 - 00:02 WIB
loading...
Usut Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Periksa 3 Saksi
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil tiga orang saksi pada hari ini, Jumat (26/5/2023).

Ketiganya dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Ketiga saksi yang diperiksa yakni, W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, SM selaku Finance PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan FR selaku Direktur Utama PT Excelsia Mitraniaga Mandiri.



Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, keterangan saksi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara enam tersangka yakni, Jhonny G Plate (JGP), Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GM), Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH).

”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Ketut, Jumat (26/5/2023).



Sebagai informasi, Johnny G Plate ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Dalam perkara ini, Johnny sebagai pengguna anggaran diduga menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi.



Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, penyidik menetapkan Plate sebagai tersangka setelah menemukan barang bukti yang cukup. Plate diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pengguna anggaran.

"Diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku Menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi dalam keterangan, Rabu (17/5/2023).
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1247 seconds (0.1#10.140)