Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Periksa Direktur Aplikasinusa
Jum'at, 03 Maret 2023 - 15:39 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan pemeriksaan AA dilakukan untuk memperkuat pembrekasan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kemkominfo. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa AA, direktur PT Aplikanusa Lintasarta. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) 2020-2022.
”Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Dalam kasus ini, sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Dia berperan menerbitkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam lelang pengadaan. Hal itu diduga dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan yang telah digelembungkan alias mark-up.
”Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Dalam kasus ini, sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Dia berperan menerbitkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam lelang pengadaan. Hal itu diduga dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan yang telah digelembungkan alias mark-up.
Lihat Juga :