Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Periksa Direktur Aplikasinusa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa AA, direktur PT Aplikanusa Lintasarta. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) 2020-2022.
”Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Dalam kasus ini, sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Dia berperan menerbitkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam lelang pengadaan. Hal itu diduga dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan yang telah digelembungkan alias mark-up.
Tersangka lain yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS. Ia diduga berperan memberikan masukan dan saran kepada Anang dalam menyusun peraturan pengadaan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan GMS sebagai salah satu supplier perangkat.
Dua tersangka lain ialah Account Director berinisial MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH. Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa. Tujuannya untuk mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1,2, 3, 4, dan 5.
Kejagung juga telah menggeledah beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Menkominfo Johnny G Plate.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
”Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Dalam kasus ini, sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Dia berperan menerbitkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam lelang pengadaan. Hal itu diduga dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan yang telah digelembungkan alias mark-up.
Tersangka lain yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS. Ia diduga berperan memberikan masukan dan saran kepada Anang dalam menyusun peraturan pengadaan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan GMS sebagai salah satu supplier perangkat.
Dua tersangka lain ialah Account Director berinisial MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH. Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa. Tujuannya untuk mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1,2, 3, 4, dan 5.
Kejagung juga telah menggeledah beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Menkominfo Johnny G Plate.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
(muh)