Dugaan Korupsi BTS 4G, Giliran Sekjen Kemkominfo Diperiksa Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidikan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemkominfo ) 2020-2022 terus berjalan. Kamis, (23/2/2023), Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkominfo) MT, Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI Kemenkominfo YWM dan Direktur PT Sahabat Makna VMP. ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ketiganya dimintai keterangan untuk berkas penyidikan lima tersangka dalam kasus ini yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ucap Sumedana.
Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa Menkominfo Johhny G Plate. Dia diperiksa bersama lima saksi lainnya yakni Direktur PT Elabram System berinisial K, Direktur Menara Cahaya Telekomunikasi TSBK, Direktur PT Telnusa Intracom DB, dan Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia WL.
Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun. Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkominfo) MT, Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI Kemenkominfo YWM dan Direktur PT Sahabat Makna VMP. ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ketiganya dimintai keterangan untuk berkas penyidikan lima tersangka dalam kasus ini yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ucap Sumedana.
Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa Menkominfo Johhny G Plate. Dia diperiksa bersama lima saksi lainnya yakni Direktur PT Elabram System berinisial K, Direktur Menara Cahaya Telekomunikasi TSBK, Direktur PT Telnusa Intracom DB, dan Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia WL.
Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun. Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih.
(muh)