Kejagung Sita 2 Bidang Tanah di Belitung Milik Terpidana Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 25 Mei 2023 - 20:16 WIB
loading...
Kejagung Sita 2 Bidang Tanah di Belitung Milik Terpidana Jiwasraya dan Asabri
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menyita sejumlah aset terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) pada hari ini, Kamis (25/5/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) pada hari ini, Kamis (25/5/2023). Aset yang disita terdiri dari dua bidang tanah.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dua bidang tanah itu berada dalam satu wilayah. Aset itu ditemukan dari hasil penelusuran Kejagung.



"Aset tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Kejagung sejak 15 Mei hingga 17 Mei 2023 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

Adapun aset yang disita ialah satu bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00098 seluas 19.996 M2. Kemudian, satu bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00254 seluas 1.020 M2.

Setelah berhasil ditemukan, kata Ketut, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 22 Mei 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut.

"Terhadap aset tanah yang telah disita eksekusi akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10.728.783.375.000 (Rp10 triliun)," papar Ketut.

Ketut menjelaskan sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat.

Kemudian, ada juga Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

Sebagai informasi, kasus mega korupsi ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun. Adapun para terpidana dalam perkara ini ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Kemudian, terpidana Benny Tjokrosaputro yang divonis penjara seumur hidup usai hakim MA menolak kasasi yang diajukan jaksa dan Benny.

Di skandal Jiwasraya, Heru Hidayat dihukum seumur hidup bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

MA telah menolak kasasi yang diajukan mereka. Dengan penolakan kasasi ini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi berkekuatan hukum tetap, yakni keduanya juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti sebesar Rp16 triliun lebih.

Dengan rincian Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp10.728.783.375.000.

Putusan dengan nomor perkara 4/Pid.sus-TPK/2021/PT.DKI diketok pada 24 Agustus 2021. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Suhadi dengan Anggota Eddy Army dan Ansori.

Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto divonis 20 tahun penjara. Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan divonis 18 tahun penjara.



Selanjutnya adalah mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo yang telah dieksekusi ke Rutan Salemba. Hendrisman dan Hary akan menjalani pidana 20 tahun penjara.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2386 seconds (0.1#10.140)