Kasus Johnny G Plate, Hari Ini Kejagung Periksa 1 Karyawan PT Intiland
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi berinisial LA terkait kasus yang menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate . LA merupakan karyawan PT Intiland Development Tbk.
Adapun Johnny telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh BAKTI Kominfo. "Saksi yang diperiksa yaitu LA selaku karyawan PT Intiland Development Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Ketut menjelaskan, keterangan saksi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara enam tersangka yakni, Johnny G Plate (JGP), Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GM), Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," pungkas Ketut.
Sebagai informasi, Johnny G Plate ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Dalam perkara ini, Johnny sebagai pengguna anggaran diduga menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, penyidik menetapkan Plate sebagai tersangka setelah menemukan barang bukti yang cukup. Plate diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pengguna anggaran.
"Diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi dalam keterangan, Rabu (17/5/2023).
Adapun Johnny telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh BAKTI Kominfo. "Saksi yang diperiksa yaitu LA selaku karyawan PT Intiland Development Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Ketut menjelaskan, keterangan saksi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara enam tersangka yakni, Johnny G Plate (JGP), Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GM), Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," pungkas Ketut.
Sebagai informasi, Johnny G Plate ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Dalam perkara ini, Johnny sebagai pengguna anggaran diduga menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, penyidik menetapkan Plate sebagai tersangka setelah menemukan barang bukti yang cukup. Plate diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pengguna anggaran.
"Diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi dalam keterangan, Rabu (17/5/2023).
(rca)