Kasus Johnny G Plate, Hari Ini Kejagung Periksa 1 Karyawan PT Intiland
Kamis, 25 Mei 2023 - 16:32 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi berinisial LA terkait kasus yang menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate. Foto/Dok Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi berinisial LA terkait kasus yang menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate . LA merupakan karyawan PT Intiland Development Tbk.
Adapun Johnny telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh BAKTI Kominfo. "Saksi yang diperiksa yaitu LA selaku karyawan PT Intiland Development Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Ketut menjelaskan, keterangan saksi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara enam tersangka yakni, Johnny G Plate (JGP), Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GM), Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH).
Baca juga: Kasus Johnny G Plate, Hari Ini Kejagung Periksa 4 Orang Saksi
Adapun Johnny telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh BAKTI Kominfo. "Saksi yang diperiksa yaitu LA selaku karyawan PT Intiland Development Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Ketut menjelaskan, keterangan saksi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara enam tersangka yakni, Johnny G Plate (JGP), Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GM), Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH).
Baca juga: Kasus Johnny G Plate, Hari Ini Kejagung Periksa 4 Orang Saksi
Lihat Juga :