MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Novel Baswedan: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun

Kamis, 25 Mei 2023 - 15:50 WIB
loading...
MK Perpanjang Jabatan...
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan angkat bicara terkait putusan MK yang memperpanjang jabatan pimpinan lembaga antirasuah menjadi lima tahun. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang jabatan pimpinan lembaga antirasuah menjadi lima tahun. Novel menyatakan rasa duka citanya terkait adanya putusan dari MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK .

"Ini saya mau jawab yang apa dulu nih, saya menjawab soal fenomena putusan ya, kalau itu jawabnya Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, karena kita prihatin kondisi KPK, dan kemudian ada perpanjangan," ujar Novel saat ditemui di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023).



Meski begitu, Novel meyakini bahwa putusan MK tersebut tidak akan berlaku di era kepemimpinan pejabat saat ini.

"Tapi dari persepektif hukum melihat putusan itu saya yakin itu putusan bukan untuk periode ini. Kenapa? Karena Presiden ketika mengangkat pimpinan KPK, kan dengan SK, SK-nya itu kurang lebih mengatakan periode pimpinan KPK untuk 019-2023, ya kan," jelas Novel.

Selain itu, Novel menyebut bahwa pemerintah sudah bicara soal kesiapan Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK selanjutnya.

"Oleh karena itu saya yakin Pak Presiden apa lebih darpada SK yang dibuat dan tentunya Pansel kan telah disiapkan ya dan saya yakin mereka akan segera bekerja lah, semoga mendapat pimpinan yang baik agar kita tidak bersedih lagi," tutur Novel.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/5/2023).



Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Enggan Adu Argumen dengan...
Enggan Adu Argumen dengan Kubu Hasto, KPK: Semua Tudingan Dijawab di Persidangan
Jadi Kuasa Hukum Hasto,...
Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Beberkan 4 Kejanggalan Dakwaan KPK
Kubu Hasto Tuding Dakwaan...
Kubu Hasto Tuding Dakwaan KPK Hanya Copy Paste, Hanya 1 Halaman yang Baru
Golkar Tugaskan Bakumham...
Golkar Tugaskan Bakumham Buka Komunikasi dengan Ridwan Kamil terkait Penggeledahan KPK
Beberapa Barang dan...
Beberapa Barang dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Ridwan Kamil
KPK Tetapkan 5 Tersangka...
KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bank BJB, Kasus Terjadi pada 2021-2023
Arti Rompi Tahanan Pink,...
Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda
Rumah Ridwan Kamil Digeledah...
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Jokowi: Proses Hukum Harus Kita Dihormati
Belum Tentukan Plt Sekjen...
Belum Tentukan Plt Sekjen PDIP usai Hasto Ditahan KPK, Puan Bicara Hak Prerogatif Megawati
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah, Kamis 13 Maret 2025: Jannah Kabur dari Rumah
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
3 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
13 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved