MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Novel Baswedan: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun

Kamis, 25 Mei 2023 - 15:50 WIB
loading...
MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Novel Baswedan: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan angkat bicara terkait putusan MK yang memperpanjang jabatan pimpinan lembaga antirasuah menjadi lima tahun. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang jabatan pimpinan lembaga antirasuah menjadi lima tahun. Novel menyatakan rasa duka citanya terkait adanya putusan dari MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK .

"Ini saya mau jawab yang apa dulu nih, saya menjawab soal fenomena putusan ya, kalau itu jawabnya Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, karena kita prihatin kondisi KPK, dan kemudian ada perpanjangan," ujar Novel saat ditemui di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023).



Meski begitu, Novel meyakini bahwa putusan MK tersebut tidak akan berlaku di era kepemimpinan pejabat saat ini.

"Tapi dari persepektif hukum melihat putusan itu saya yakin itu putusan bukan untuk periode ini. Kenapa? Karena Presiden ketika mengangkat pimpinan KPK, kan dengan SK, SK-nya itu kurang lebih mengatakan periode pimpinan KPK untuk 019-2023, ya kan," jelas Novel.

Selain itu, Novel menyebut bahwa pemerintah sudah bicara soal kesiapan Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK selanjutnya.

"Oleh karena itu saya yakin Pak Presiden apa lebih darpada SK yang dibuat dan tentunya Pansel kan telah disiapkan ya dan saya yakin mereka akan segera bekerja lah, semoga mendapat pimpinan yang baik agar kita tidak bersedih lagi," tutur Novel.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/5/2023).



Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5333 seconds (0.1#10.140)