MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron: Alhamdulillah
Kamis, 25 Mei 2023 - 13:59 WIB
loading...
MK mengabulkan permohonan uji materi atau Judicial Review (JR) yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau Judicial Review (JR) yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron . Adapun, uji materi yang dimohonkan Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan serta batasan usia untuk mencalonkan menjadi pimpinan KPK.
Ghufron bersyukur karena MK telah mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukannya. Ia juga mengapresiasi putusan tersebut.
Baca juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
"Sebagai pemohon saya menyampaikan Alhamdulillah syukur kepada Allah SWT, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan JR saya," ujar Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (25/5/2023).
"Tak lupa saya sampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim MK yang telah memutus menerima permohonan JR saya," sambungnya.
Ghufron bersyukur karena MK telah mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukannya. Ia juga mengapresiasi putusan tersebut.
Baca juga: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
"Sebagai pemohon saya menyampaikan Alhamdulillah syukur kepada Allah SWT, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan JR saya," ujar Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (25/5/2023).
"Tak lupa saya sampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim MK yang telah memutus menerima permohonan JR saya," sambungnya.
Lihat Juga :