Duduk Perkara Kasus KDRT yang Menjerat Anggota DPR Bukhori Yusuf
loading...
A
A
A
"Jadi tidak benar informasi yang beredar selama ini. Intinya BY justru menjadi korban dari MY, jadi jangan memutar balikkan fakta," ujarnya.
Fitnah dan tuduhan terhadap BY, kata Maharani, berawal dari keinginan MY yang masih berharap rujuk kembali. Sayangnya, permintaan tersebut ditolak oleh kliennya.
Sebagai pengacara Bukhori Yusuf, Maharani menilai pernyataan MY yang mengaku menjadi korban KDRT akibat depresi atau trauma yang dialami MY jauh sebelum bertemu kliennya.
"Berdasarkan informasi yang saya terima, MY pernah mengalami trauma dan depresi akibat suami sebelumnya dan bahkan MY selama ini terdaftar sebagai pasien di RSKO Pasar Rebo akibat penyakit depresi yang dideritanya," katanya.
Pengacara Bukhori Yusuf mengungkapkan tidak pernah ada laporan polisi terkait KDRT dialamatkan kepada BY. "Laporan polisi yang disampaikan MY hanya kasus penganiayaan ringan yakni Pasal 352 KUHP dan sampai saat ini masih proses penyelidikan," katanya.
"(BY sudah mengundurkan diri) Sudah lama, sudah beberapa bulan yang lalu," kata Adang Daradjatun kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Adang Daradjatun yang juga politikus PKS ini mengungkapkan, Bukhori Yusuf sudah mengundurkan diri jauh sebelum kasusnya ramai di publik dan dilaporkan ke MKD. Bukhori Yusuf bahkan juga sudah ditindak oleh Komisi Disiplin PKS.
Mantan Wakapolri ini menjelaskan, kasus Bukhori Yusuf sudah diinvestigasi oleh PKS. Akhirnya BY memutuskan mengundurkan diri dari PKS dan otomatis juga dari Anggota DPR.
"Sudah dong (diinvestigasi), karena di PKS kan ada Komisi Disiplin, ketika tahu ada masalah itu ya Komisi Disiplin yang melakukan proses, akhirnya beliau mengundurkan diri," ujar Adang.
Saat ditanya lebih detail mengenai kasus Bukhori Yufus, Adang menegaskan bahwa hal itu bersifat pribadi. Namun penanganan kasusnya telah dimulai menjelang akhir Februari 2023.
Fitnah dan tuduhan terhadap BY, kata Maharani, berawal dari keinginan MY yang masih berharap rujuk kembali. Sayangnya, permintaan tersebut ditolak oleh kliennya.
Sebagai pengacara Bukhori Yusuf, Maharani menilai pernyataan MY yang mengaku menjadi korban KDRT akibat depresi atau trauma yang dialami MY jauh sebelum bertemu kliennya.
"Berdasarkan informasi yang saya terima, MY pernah mengalami trauma dan depresi akibat suami sebelumnya dan bahkan MY selama ini terdaftar sebagai pasien di RSKO Pasar Rebo akibat penyakit depresi yang dideritanya," katanya.
Pengacara Bukhori Yusuf mengungkapkan tidak pernah ada laporan polisi terkait KDRT dialamatkan kepada BY. "Laporan polisi yang disampaikan MY hanya kasus penganiayaan ringan yakni Pasal 352 KUHP dan sampai saat ini masih proses penyelidikan," katanya.
Sudah Mundur dari PKS
Sementara itu, Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menyatakan, Bukhori Yusuf yang dilaporkan atas kasus KDRT, telah mengajukan surat pengunduran diri ke PKS."(BY sudah mengundurkan diri) Sudah lama, sudah beberapa bulan yang lalu," kata Adang Daradjatun kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Adang Daradjatun yang juga politikus PKS ini mengungkapkan, Bukhori Yusuf sudah mengundurkan diri jauh sebelum kasusnya ramai di publik dan dilaporkan ke MKD. Bukhori Yusuf bahkan juga sudah ditindak oleh Komisi Disiplin PKS.
Mantan Wakapolri ini menjelaskan, kasus Bukhori Yusuf sudah diinvestigasi oleh PKS. Akhirnya BY memutuskan mengundurkan diri dari PKS dan otomatis juga dari Anggota DPR.
"Sudah dong (diinvestigasi), karena di PKS kan ada Komisi Disiplin, ketika tahu ada masalah itu ya Komisi Disiplin yang melakukan proses, akhirnya beliau mengundurkan diri," ujar Adang.
Saat ditanya lebih detail mengenai kasus Bukhori Yufus, Adang menegaskan bahwa hal itu bersifat pribadi. Namun penanganan kasusnya telah dimulai menjelang akhir Februari 2023.