Duduk Perkara Kasus KDRT yang Menjerat Anggota DPR Bukhori Yusuf
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR Bukhori Yusuf diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri keduanya berinisial M. Kasus ini telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dan kepolisian.
Dugaan KDRT ini mencuat setelah kuasa hukum korban, Srimiguna mendatangi MKD DPR pada Senin (22/5/2023). Ia melaporkan Bukhori Yusuf yang merupakan legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dengan dugaan pelanggaran kode etik.
"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan dan laporan kami baru aja diterima, ini tadi baru diterima," kata Srimiguna usai membuat laporan di ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurutnya, kasus dugaan KDRT ini telah dilaporkan ke Polrestabes Bandung pada November 2022. Namun karena lokasi kejadiannya di tiga daerah, yakni Daerah, Bandung, Jakarta, akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Lewat keterangan tertulis sebelumnya, Srimiguna menyampaikan, dugaan KDRT yang menimpa M terjadi selama 2022. Terakhir kali dugaan kekerasan terjadi pada November 2022. Ia menyebut selama dinikahi Bukhori Yusuf, M tidak hanya mengalami kekerasan fisik tapi juga kekerasan seksual dan kekerasan psikis.
"Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan," katanya.
"Bahkan menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan," katanya.
"Justru BY lah yang menjadi korban dari MY. Karena BY dan MY pernah menikah secara siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan," kata Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5/2023).
Maharani mengungkanpkan, BY menceraikan MY karena tidak tahan dengan sikap istri sirinya itu. MY selalu mengancam BY jika bercerai, maka ia akan memfitnahnya ke media dan melaporkan BY ke MKD DPR.
Dugaan KDRT ini mencuat setelah kuasa hukum korban, Srimiguna mendatangi MKD DPR pada Senin (22/5/2023). Ia melaporkan Bukhori Yusuf yang merupakan legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dengan dugaan pelanggaran kode etik.
"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan dan laporan kami baru aja diterima, ini tadi baru diterima," kata Srimiguna usai membuat laporan di ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurutnya, kasus dugaan KDRT ini telah dilaporkan ke Polrestabes Bandung pada November 2022. Namun karena lokasi kejadiannya di tiga daerah, yakni Daerah, Bandung, Jakarta, akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Lewat keterangan tertulis sebelumnya, Srimiguna menyampaikan, dugaan KDRT yang menimpa M terjadi selama 2022. Terakhir kali dugaan kekerasan terjadi pada November 2022. Ia menyebut selama dinikahi Bukhori Yusuf, M tidak hanya mengalami kekerasan fisik tapi juga kekerasan seksual dan kekerasan psikis.
"Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan," katanya.
"Bahkan menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan," katanya.
Bukhori Yusuf Mengaku sebagai Korban
Pengacara Bukhori Yusuf, Maharani Siti Sophia membantah tudingan KDRT yang dilakukan kliennya. Menurutnya, BY justru merupakan korban dari perempuan berinisial MY."Justru BY lah yang menjadi korban dari MY. Karena BY dan MY pernah menikah secara siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan," kata Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5/2023).
Maharani mengungkanpkan, BY menceraikan MY karena tidak tahan dengan sikap istri sirinya itu. MY selalu mengancam BY jika bercerai, maka ia akan memfitnahnya ke media dan melaporkan BY ke MKD DPR.