Duduk Perkara Kasus KDRT yang Menjerat Anggota DPR Bukhori Yusuf

Rabu, 24 Mei 2023 - 10:20 WIB
loading...
Duduk Perkara Kasus...
Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf/DOK fraksi.pks.id
A A A
JAKARTA - Anggota DPR Bukhori Yusuf diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri keduanya berinisial M. Kasus ini telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dan kepolisian.

Dugaan KDRT ini mencuat setelah kuasa hukum korban, Srimiguna mendatangi MKD DPR pada Senin (22/5/2023). Ia melaporkan Bukhori Yusuf yang merupakan legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dengan dugaan pelanggaran kode etik.

"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan dan laporan kami baru aja diterima, ini tadi baru diterima," kata Srimiguna usai membuat laporan di ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.



Menurutnya, kasus dugaan KDRT ini telah dilaporkan ke Polrestabes Bandung pada November 2022. Namun karena lokasi kejadiannya di tiga daerah, yakni Daerah, Bandung, Jakarta, akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Lewat keterangan tertulis sebelumnya, Srimiguna menyampaikan, dugaan KDRT yang menimpa M terjadi selama 2022. Terakhir kali dugaan kekerasan terjadi pada November 2022. Ia menyebut selama dinikahi Bukhori Yusuf, M tidak hanya mengalami kekerasan fisik tapi juga kekerasan seksual dan kekerasan psikis.

"Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan," katanya.

"Bahkan menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan," katanya.

Bukhori Yusuf Mengaku sebagai Korban

Pengacara Bukhori Yusuf, Maharani Siti Sophia membantah tudingan KDRT yang dilakukan kliennya. Menurutnya, BY justru merupakan korban dari perempuan berinisial MY.

"Justru BY lah yang menjadi korban dari MY. Karena BY dan MY pernah menikah secara siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan," kata Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5/2023).

Maharani mengungkanpkan, BY menceraikan MY karena tidak tahan dengan sikap istri sirinya itu. MY selalu mengancam BY jika bercerai, maka ia akan memfitnahnya ke media dan melaporkan BY ke MKD DPR.

"Jadi tidak benar informasi yang beredar selama ini. Intinya BY justru menjadi korban dari MY, jadi jangan memutar balikkan fakta," ujarnya.

Fitnah dan tuduhan terhadap BY, kata Maharani, berawal dari keinginan MY yang masih berharap rujuk kembali. Sayangnya, permintaan tersebut ditolak oleh kliennya.

Sebagai pengacara Bukhori Yusuf, Maharani menilai pernyataan MY yang mengaku menjadi korban KDRT akibat depresi atau trauma yang dialami MY jauh sebelum bertemu kliennya.

"Berdasarkan informasi yang saya terima, MY pernah mengalami trauma dan depresi akibat suami sebelumnya dan bahkan MY selama ini terdaftar sebagai pasien di RSKO Pasar Rebo akibat penyakit depresi yang dideritanya," katanya.

Pengacara Bukhori Yusuf mengungkapkan tidak pernah ada laporan polisi terkait KDRT dialamatkan kepada BY. "Laporan polisi yang disampaikan MY hanya kasus penganiayaan ringan yakni Pasal 352 KUHP dan sampai saat ini masih proses penyelidikan," katanya.

Sudah Mundur dari PKS

Sementara itu, Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menyatakan, Bukhori Yusuf yang dilaporkan atas kasus KDRT, telah mengajukan surat pengunduran diri ke PKS.

"(BY sudah mengundurkan diri) Sudah lama, sudah beberapa bulan yang lalu," kata Adang Daradjatun kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Adang Daradjatun yang juga politikus PKS ini mengungkapkan, Bukhori Yusuf sudah mengundurkan diri jauh sebelum kasusnya ramai di publik dan dilaporkan ke MKD. Bukhori Yusuf bahkan juga sudah ditindak oleh Komisi Disiplin PKS.

Mantan Wakapolri ini menjelaskan, kasus Bukhori Yusuf sudah diinvestigasi oleh PKS. Akhirnya BY memutuskan mengundurkan diri dari PKS dan otomatis juga dari Anggota DPR.

"Sudah dong (diinvestigasi), karena di PKS kan ada Komisi Disiplin, ketika tahu ada masalah itu ya Komisi Disiplin yang melakukan proses, akhirnya beliau mengundurkan diri," ujar Adang.

Saat ditanya lebih detail mengenai kasus Bukhori Yufus, Adang menegaskan bahwa hal itu bersifat pribadi. Namun penanganan kasusnya telah dimulai menjelang akhir Februari 2023.

PKS Siapkan PAW

PKS merespons cepat laporan dari publik terkait dugaan pelanggaran disiplin Anggota DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf. "Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai," kata Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).

Mabruri menyebut proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di internal DPP PKS. Dia menambahkan, jika BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR.

"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," ujarnya.

Mabruri menegaskan PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1024 seconds (0.1#10.140)