Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Satu Orang Lagi sebagai Tersangka

Selasa, 23 Mei 2023 - 16:34 WIB
loading...
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Satu Orang Lagi sebagai Tersangka
Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial WP. Hal ini terkait tindak pidana korupsi proyek BTS 4G BAKTI yang menyeret nama Johnny G Plate. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial WP. Hal ini terkait tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI yang menyeret nama Johnny G Plate.

Kapuspenkum Kejagung , Ketut Sumedana menyebutkan, WP diamankan di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

"Senin 22 Mei 2023 pukul 11.00 WIB, dan bertempat di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta," kata Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (23/5/2023).

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP (orang kepercayaan tersangka IH)," tambahnya.



Ketut menjelaskan, setelah diamankan, WP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Kemudian, setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif.

"Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka," ujarnya.



Lebih lanjut Ketut menyebutkan, tersangka WP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus.

Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setelah terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8 triliun.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1067 seconds (0.1#10.140)