Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Satu Orang Lagi sebagai Tersangka
Selasa, 23 Mei 2023 - 16:34 WIB
loading...
Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial WP. Hal ini terkait tindak pidana korupsi proyek BTS 4G BAKTI yang menyeret nama Johnny G Plate. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial WP. Hal ini terkait tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI yang menyeret nama Johnny G Plate.
Kapuspenkum Kejagung , Ketut Sumedana menyebutkan, WP diamankan di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
"Senin 22 Mei 2023 pukul 11.00 WIB, dan bertempat di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta," kata Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (23/5/2023).
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP (orang kepercayaan tersangka IH)," tambahnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Ungkap Konstruksi Perkaranya
Kapuspenkum Kejagung , Ketut Sumedana menyebutkan, WP diamankan di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
"Senin 22 Mei 2023 pukul 11.00 WIB, dan bertempat di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta," kata Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (23/5/2023).
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP (orang kepercayaan tersangka IH)," tambahnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Ungkap Konstruksi Perkaranya
Lihat Juga :