Anggota DPR Inisial BY Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan
Senin, 22 Mei 2023 - 21:43 WIB
loading...
Srimiguna, kuasa hukum M, korban dugaan KDRT anggota DPR berinisial BY. Foto/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR berinisial BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) DPR pada siang tadi. Laporan tersebut dilayangkan karena BY diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban M yang merupakan istri keduanya.
Kuasa hukum korban, Srimiguna mengatakan, korban sebelumnya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Bandung pada November 2022, namun belum ditindaklanjuti dan masih tahap penyelidikan. Pada April tahun ini, tim kuasa hukum juga kembali datang untuk menanyakan kasus tersebut.
"Kemudian alhamdulillah Mei, tanggal 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta," kata Srimiguna usai membuat laporan di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Mengenal Mahkamah Kehormatan Dewan, Alat Kelengkapan DPR yang Dipimpin Eks Wakapolri Adang Daradjatun
Sementara, dia mengungkapkan maksud dan tujuan pengaduannya ke MKD ini sebagai bentuk upaya korban dalam meminta keadilan. BY dilaporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik.
"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan dan laporan kami baru aja diterima, ini tadi baru diterima," ujarnya.
Dia menuturkan, dalam pengaduan ini tak banyak berkas-berkas bukti upaya KDRT yang dilampirkan. Sebab, bukti-bukti terkait seperti hasil visum hingga foto-foto yang diduga BY lakukan KDRT terhadap korban akan disampaikan pada saat persidangan.
Kuasa hukum korban, Srimiguna mengatakan, korban sebelumnya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Bandung pada November 2022, namun belum ditindaklanjuti dan masih tahap penyelidikan. Pada April tahun ini, tim kuasa hukum juga kembali datang untuk menanyakan kasus tersebut.
"Kemudian alhamdulillah Mei, tanggal 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta," kata Srimiguna usai membuat laporan di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Mengenal Mahkamah Kehormatan Dewan, Alat Kelengkapan DPR yang Dipimpin Eks Wakapolri Adang Daradjatun
Sementara, dia mengungkapkan maksud dan tujuan pengaduannya ke MKD ini sebagai bentuk upaya korban dalam meminta keadilan. BY dilaporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik.
"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan dan laporan kami baru aja diterima, ini tadi baru diterima," ujarnya.
Dia menuturkan, dalam pengaduan ini tak banyak berkas-berkas bukti upaya KDRT yang dilampirkan. Sebab, bukti-bukti terkait seperti hasil visum hingga foto-foto yang diduga BY lakukan KDRT terhadap korban akan disampaikan pada saat persidangan.
Lihat Juga :