Anggota DPR Inisial BY Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan

Senin, 22 Mei 2023 - 21:43 WIB
loading...
Anggota DPR Inisial...
Srimiguna, kuasa hukum M, korban dugaan KDRT anggota DPR berinisial BY. Foto/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Anggota DPR berinisial BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) DPR pada siang tadi. Laporan tersebut dilayangkan karena BY diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban M yang merupakan istri keduanya.

Kuasa hukum korban, Srimiguna mengatakan, korban sebelumnya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Bandung pada November 2022, namun belum ditindaklanjuti dan masih tahap penyelidikan. Pada April tahun ini, tim kuasa hukum juga kembali datang untuk menanyakan kasus tersebut.

"Kemudian alhamdulillah Mei, tanggal 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta," kata Srimiguna usai membuat laporan di Ruang MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).



Sementara, dia mengungkapkan maksud dan tujuan pengaduannya ke MKD ini sebagai bentuk upaya korban dalam meminta keadilan. BY dilaporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik.

"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan dan laporan kami baru aja diterima, ini tadi baru diterima," ujarnya.

Dia menuturkan, dalam pengaduan ini tak banyak berkas-berkas bukti upaya KDRT yang dilampirkan. Sebab, bukti-bukti terkait seperti hasil visum hingga foto-foto yang diduga BY lakukan KDRT terhadap korban akan disampaikan pada saat persidangan.

Tim kuasa hukum berharap MKD daapt segera memproses aduan mereka terhadap BY secara terbuka. "Intinya bahwa kami minta supaya MKD melakukan proses persidangan dengan tujuan semuanya terbuka, klien kami hadir bisa menceritakan apa permasalahannya. Tentang keputusan itu terserah kepada MKD. Intinya kami ya perlu keadilan medapatkan keadilan bagi klien kami," tuturnya.

Lewat keterangan tertulis sebelumnya, Srimiguna menyampaikan bahwa dugaan KDRT yang menimpa M terjadi selama 2022, dan terakhir dugaan kekerasan yang diterima M dari BY pada November 2022. Ia juga menyebut bahwa selama dinikahi oleh BY, M tidak hanya mengalami kekerasan fisik. Namun juga kekerasan seksual dan kekerasan psikis.

“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” katanya.

"Dari salah satu barang bukti, diketahui BY mengaku melakukan hubungan seksual meski korban telah mengalami pendarahan dan darah dilihat oleh BY, karena Hasrat seksual yang telah memuncak,” tutur dia melanjutkan.

Dia melanjutkan, selama menikah pada tahun 2022, BY diduga kerap melakukan KDRT dengan menonjok tubuh korban menggunakan tangan kosong. "Bahkan menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1269 seconds (0.1#10.140)