Bahaya Pengambilan Kebijakan Melalui Lobi, Pengamat Hukum: Tidak Tercatat di Risalah

Kamis, 23 Juli 2020 - 08:49 WIB
loading...
Bahaya Pengambilan Kebijakan Melalui Lobi, Pengamat Hukum: Tidak Tercatat di Risalah
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menyebut proses legislasi dalam sistem presidential Indonesia bermasalah. Foto/Antara Foto
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menyebut proses legislasi dalam sistem presidential Indonesia bermasalah. Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diberikan ruang bertemu untuk membahas.

Dia mengungkapkan pernah melakukan riset dengan Saldi Isra tentang legislasi di negara yang menganut presidential. Hasilnya, presiden tidak ikut membahas di awal tapi biasanya hanya diujungnya saja. (Baca juga: Kosulatnya Diperintahkan Ditutup, China Murka dan Ancam Balas AS)

“Apa bahayanya ikut serta mengambil kebijakan melalui lobi? Tidak tercatat dalam risalah, tapi ada setengah kamar dan seperempat kamar. Pengambilan kebijakan itu tertutup,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema Pemilu, Pilkada, dan Oligarki Politik, Rabu (22/7/2020).

Dia mengkritik paradigma pemerintahan dan DPR sekarang yang merasa paling tahu. Sikap ini meminggirkan aspirasi masyarakat. Wituasi ini tentu menjauhkan Indonesia dari demokrasi.

“UU KPK, Omnibus Law, seakan-akan partisipasi publik tidak penting. Padahal, pasal 1 UUD 1945 itu harusnya aspirasi masyarakat menjadi penting. (Sekarang) Rakyat tunggu saja diujung, nanti dikasih kebijakan,” paparnya.

Zainal juga menyoroti posisi lembaga-lembaga independen, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu dipaksakan masuk ke dalam eksekutif.

Lembaga independen ini sebenarnya hadir untuk melakukan perbaikan. Sekarang malah seperti diintervensi oleh eksekutif. (Baca juga: Mantab, PT PAL Selesaikan Pengerjaan Kapal Selam Nagapasa Class)

“Lembaga independen lahir karena ketidakmampuan dan kegagalan lembaga negara. Sayangnya, lembaga independen mengalami kebuntuan. Belakangan makin dikooptasi oleh pemerintah,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1211 seconds (0.1#10.140)