2 Senjata Kembali Disita Polisi dari 2 Rumah Dito Mahendra

Sabtu, 20 Mei 2023 - 14:30 WIB
loading...
2 Senjata Kembali Disita Polisi dari 2 Rumah Dito Mahendra
Penggeledahan di salah satu rumah Dito Mahendra. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menggeledah rumah Dito Mahendra , pengusaha yang menjadi buron kasus kepemikan senjata api ilegal. Dari dua rumah Dito yang digeledah, polisi menyita 2 pucuk senjata jenis airsoft gun dan 78 butir peluru.

"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat. Pertama di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2023).



Penggeledahan rumah Dito Mahendra berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan Sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum yang diterbitkan kemarin, 19 Mei 2023. Usai mengantongi sprin, penyidik pun langsung bergegas menuju rumah Dito.

"(Penggeledahan dilakukan) kemarin. Jadi pukul 15.00 WIB tim 1 berangkat dari kantor Bareskrim Polri menuju ke alamat rumah yang di Jalan Taman Brawijaya III. Kemudian tim 2 menuju ke alamat rumah tersangka di Jalan Intan RSPP," ujar Djuhandhani.

Dari rumah di Jalan Brawijaya, polisi menyita 1 buah paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027; 1 pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 buatan Taiwan; 1 buah boks senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144; dan 1 unit HP merk Nokia.

Sementara dari rumah di Jalan Intan RSPP, disita 1 pucuk senjata airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam; 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm; 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm; 24 butir peluru yang ada di dalam kotak warna hitam bertuliskan Eley; 1 buah flashlight merk night evolution; 1 buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam; 1 buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru; dan KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno



Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.

Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1874 seconds (0.1#10.140)