KPK Ultimatum Dito Mahendra agar Kooperatif
Kamis, 06 April 2023 - 10:20 WIB
loading...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Kamis (6/4/2023). FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengultimatum Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra agar kooperatif memenuhi panggilan untuk kesekian kalinya, Kamis (6/4/2023) hari ini. Dito akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).
"Benar, hari ini penyidik memanggil kembali saksi Mahendra Dito untuk perkara dengan tersangka NHD," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (6/3/2023).
Menurut Ali, sejauh ini belum ada informasi kehadiran Dito Mahendra. KPK mengultimatum Dito untuk hadir memenuhi panggilan ulang pemeriksaan. Sebab, Dito selalu mangkir ketika dipanggil KPK. "Kami ingatkan agar saksi kooperatif hadir," kata Ali.
Baca juga: Bareskrim Periksa 8 Saksi Terkait Senpi Ilegal Dito Mahendra
KPK sebelumnya mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra jika kembali tidak hadir alias mangkir pada panggilan ulang pemeriksaan. KPK berwenang menjemput paksa Dito Mahendra sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Benar, hari ini penyidik memanggil kembali saksi Mahendra Dito untuk perkara dengan tersangka NHD," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (6/3/2023).
Menurut Ali, sejauh ini belum ada informasi kehadiran Dito Mahendra. KPK mengultimatum Dito untuk hadir memenuhi panggilan ulang pemeriksaan. Sebab, Dito selalu mangkir ketika dipanggil KPK. "Kami ingatkan agar saksi kooperatif hadir," kata Ali.
Baca juga: Bareskrim Periksa 8 Saksi Terkait Senpi Ilegal Dito Mahendra
KPK sebelumnya mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra jika kembali tidak hadir alias mangkir pada panggilan ulang pemeriksaan. KPK berwenang menjemput paksa Dito Mahendra sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Lihat Juga :