Tukar Guling RUU HIP, Jalan Pintas Redam Emosi Massa

Kamis, 23 Juli 2020 - 07:29 WIB
loading...
A A A
Kekonyolan kedua, kata Margarito, terletak pada prosedur hukumnya. Di saat RUU HIP masih ada di meja Badan Legislasi (Baleg) DPR dan belum dihapus dari daftar Prolegnas Prioritas 2020, tiba-tiba muncul RUU BPIP. "Ini gimana prosedurnya? RUU BIPP yang diusulkan itu barang apa itu? Kan prosedurnya nggak begitu. Kan mesti diusulkan di Baleg menjadi Prolegnas. Sekarang ini suka atau tidak RUU BPIP itu nggak bisa diapa-apakan saat ini, yang bisa diapa-apakan adalah RUU HIP karena sudah berproses. Kalau mau diganti harus dicabut dari Prolegnas. Itu konyol. Itu akal-akalan saja. Penyesatan yang murahan," tuturnya.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD memaparkan, isi RUU BPIP ini memang merespons perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila. Karena RUU ini berbicara tentang pengembangan ideologi Pancasila, TAP MPRS XXV/1966 menjadi salah satu pijakan penting dan ada di dalam RUU ini serta menjadi konsideran “menimbang” pada butir 2 setelah UUD 1945. Butir keduanya TAP MPRS Nomor XXV/1966.

Sementara itu rumusan Pancasila sama seperti apa yang dibacakan Bung Karno pada tanggal 18 Agustus 1945 lalu atau Pancasila yang sekarang tertuang di dalam pembukaan dan dipedomani selama ini tanpa ada perubahan makna. "Itu dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan napas pemahaman," tegas Mahfud. (Lihat videonya: Viral di Media Sosial, Bocah di Bali Terjepit Kepalanya di Tiang Listrik)

Sementara itu Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP. Menurut Puan, RUU BPIP itu berisikan ketentuan yang ada dalam peraturan presiden (perpres) yang mengatur perihal BPIP yang akan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP.

Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri atas 7 bab dan 17 pasal yang berbeda dengan RUU HIP. RUU HIP berisikan 10 bab dan 60 pasal. "Substansi pasal-pasal BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi," katanya.

Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, penggantian RUU HIP menjadi RUU BPIP sebenarnya preseden baru dalam proses pembentukan perundang-undangan. Sebab RUU HIP awalnya menjadi inisiatif DPR yang diserahkan ke pemerintah. “Respons pemerintah disampaikan dalam bentuk DIM, biasanya hanya mengubah pasal-pasal, tapi ini menghadirkan RUU baru,” kata Arsul. (Abdul Rochim/Kiswondari/Rico Afrido Simanjuntak)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Presiden Lebanon Kecam...
Presiden Lebanon Kecam Hizbullah, Iran, dan IRGC: Ini Bukan Negaramu, Ini Negara Kami!
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
7 Alasan Gen Z Nepal...
7 Alasan Gen Z Nepal Turun ke Jalan, Paksa PM KP Sharma Mundur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved