Tukar Guling RUU HIP, Jalan Pintas Redam Emosi Massa
Kamis, 23 Juli 2020 - 07:29 WIB
loading...
A
A
A
"Pemerintah akan memperdalam citra buruknya di tengah masyarakat jika membiarkan kondisi ini terus terjadi. Oleh karena itu sangat wajar ketika sekarang pemerintah mengubah judul dan pasal-pasal kontroversial di dalamnya," katanya.
Kendati begitu persoalan yang harus disoroti bukan hanya mengenai pergantian judul atau pasal-pasalnya saja. Lebih penting dari itu, kata Ujang, jangan sampai pemerintah mengubah judul dan pasal-pasalnya saja, tetapi tidak mengubah isi substansinya karena hal itu akan menambah penolakan dari publik.
"Kalau mengubah judul tentu harus mengubah isinya juga. Termasuk soal trisila dan ekasila, ketuhanan yang berkebudayan juga harus hilang. Sesuai usulan saya, ubah saja menjadi UU BPIP kalau mereka berkeinginan menguatkan BPIP. Jadi tidak lagi mengutak-atik Pancasila yang sudah final. Pemerintah dan DPR jangan main-main soal Pancasila ini," kata Ujang.
Menurutnya keberadaan BPIP sebenarnya tidak harus ada landasan UU karena sudah ada perpres, tetapi pemerintah menginginkan dasar hukum berupa UU yang sifatnya lebih kuat. "Kalau perpres kan presiden ganti bisa diubah lagi," tuturnya. (Baca juga: Sadis! Hanya Gara-gara Pagar, Kakak-Beradik Tewas Dibantai Tetangganya)
Pemerintah, kata Ujang, menganggap keberadaan dan fungsi BPIP sangat penting sehingga harus dilestarikan dalam membumikan Pancasila. "Saya melihat BPIP itu kalaupun ada, jangan jadi lembaga yang melegitimasi kebenaran kekuasaan. Jangan menjadi kumpulan dari orang-orang partai tertentu juga. BPIP ini kan usulannya PDIP yang dieksekusi oleh Jokowi. Artinya oke lembaganya ada, namanya apa pun; menjaga, mengawal, dan melestarikan Pancasila. Tapi jangan sampai lembaga ini dikuasai, orang-orangnya, strukturnya partai tertentu dan menjadi alat legitimasi kekuasaan tertentu, ini yang harus kita kawal dan tidak boleh," katanya.
Sayangnya Ujang menilai sejauh ini keberadaan BPIP belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. "Masyarakat tidak merasakan kehadiran BPIP. Nggak ada. Saya ini narsum sosialisasi Empat Pilar MPR di mana-mana. BPIP ini kalau istilah agamanya, wujuduhu ka adamihi, wujudnya ada, tapi nggak bisa dirasakan. Ini harus menjadi koreksi. Jangan sampai anggarannya besar, tapi fungsinya tidak ada," katanya.
Sementara itu pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan cara berpikir dan bertindak pemerintah dalam mengajukan RUU BPIP sangat konyol. Alasannya UU BPIP diciptakan untuk memberikan legitimasi bagi BPIP agar eksis secara kelembagaan dengan fungsi sosialisasi Pancasila. Tapi pada saat yang sama pemerintah merevisi UU Minerba dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang keduanya dinilai sangat kapitalistik dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
"Di situ letak konyolnya. Anda mau bikin BPIP untuk sosialisasikan Pancasila untuk apa? Kalau mau bereskan negara ini kan mesti tertulis lewat undang-undang yang berpihak pada Pancasila. Misalnya berpihak kepada rakyat banyak. Tidak memberikan karpet merah kepada pekerja asing dan memberikan proteksi yang luar biasa kepada pekerja kita," tuturnya. (Baca juga: Siap Siaga, Badai Resesi Tidak Lama Lagi Tiba di Indonesia)
Kendati begitu persoalan yang harus disoroti bukan hanya mengenai pergantian judul atau pasal-pasalnya saja. Lebih penting dari itu, kata Ujang, jangan sampai pemerintah mengubah judul dan pasal-pasalnya saja, tetapi tidak mengubah isi substansinya karena hal itu akan menambah penolakan dari publik.
"Kalau mengubah judul tentu harus mengubah isinya juga. Termasuk soal trisila dan ekasila, ketuhanan yang berkebudayan juga harus hilang. Sesuai usulan saya, ubah saja menjadi UU BPIP kalau mereka berkeinginan menguatkan BPIP. Jadi tidak lagi mengutak-atik Pancasila yang sudah final. Pemerintah dan DPR jangan main-main soal Pancasila ini," kata Ujang.
Menurutnya keberadaan BPIP sebenarnya tidak harus ada landasan UU karena sudah ada perpres, tetapi pemerintah menginginkan dasar hukum berupa UU yang sifatnya lebih kuat. "Kalau perpres kan presiden ganti bisa diubah lagi," tuturnya. (Baca juga: Sadis! Hanya Gara-gara Pagar, Kakak-Beradik Tewas Dibantai Tetangganya)
Pemerintah, kata Ujang, menganggap keberadaan dan fungsi BPIP sangat penting sehingga harus dilestarikan dalam membumikan Pancasila. "Saya melihat BPIP itu kalaupun ada, jangan jadi lembaga yang melegitimasi kebenaran kekuasaan. Jangan menjadi kumpulan dari orang-orang partai tertentu juga. BPIP ini kan usulannya PDIP yang dieksekusi oleh Jokowi. Artinya oke lembaganya ada, namanya apa pun; menjaga, mengawal, dan melestarikan Pancasila. Tapi jangan sampai lembaga ini dikuasai, orang-orangnya, strukturnya partai tertentu dan menjadi alat legitimasi kekuasaan tertentu, ini yang harus kita kawal dan tidak boleh," katanya.
Sayangnya Ujang menilai sejauh ini keberadaan BPIP belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. "Masyarakat tidak merasakan kehadiran BPIP. Nggak ada. Saya ini narsum sosialisasi Empat Pilar MPR di mana-mana. BPIP ini kalau istilah agamanya, wujuduhu ka adamihi, wujudnya ada, tapi nggak bisa dirasakan. Ini harus menjadi koreksi. Jangan sampai anggarannya besar, tapi fungsinya tidak ada," katanya.
Sementara itu pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan cara berpikir dan bertindak pemerintah dalam mengajukan RUU BPIP sangat konyol. Alasannya UU BPIP diciptakan untuk memberikan legitimasi bagi BPIP agar eksis secara kelembagaan dengan fungsi sosialisasi Pancasila. Tapi pada saat yang sama pemerintah merevisi UU Minerba dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang keduanya dinilai sangat kapitalistik dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
"Di situ letak konyolnya. Anda mau bikin BPIP untuk sosialisasikan Pancasila untuk apa? Kalau mau bereskan negara ini kan mesti tertulis lewat undang-undang yang berpihak pada Pancasila. Misalnya berpihak kepada rakyat banyak. Tidak memberikan karpet merah kepada pekerja asing dan memberikan proteksi yang luar biasa kepada pekerja kita," tuturnya. (Baca juga: Siap Siaga, Badai Resesi Tidak Lama Lagi Tiba di Indonesia)
Lihat Juga :