Penyedia Tiket Konser Coldplay Bakal Dipanggil Bareskrim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyedia tiket resmi konser grup band Coldplay bakal dipanggil Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri. Kasus dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay melalui jasa titip alias jastip yang viral di media sosial belakangan ini diselidiki polisi.
"Kami akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk mendapatkan keterangan sejauh mana prosedur penjualan tiket secara resmi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).
Dia mengatakan, penyedia jasa penjualan tiket resmi punya tanggung jawab untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan tiket konser. "Serta himbauan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan," tuturnya.
Dia juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan tiket konser grub band asal Inggris itu dapat membuat laporan polisi. Tujuannya, agar segera ditindaklanjuti oleh Korps Bhayangkara.
"Kami himbau jika ada masyarakat yang menjadi korban, agar dapat segera mendapat laporan resmi agar dapat ditangani secara maksimal," terang Ramadhan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan penipuan penjualan tiket konser band Coldplay. Dugaan tersebut terendus melalui Patroli Siber yang dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Atas temuan tersebut kita sedang lakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan penipuan yang terjadi,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid A Bactiar melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).
Karena itu, ia mengimbau bila ada masyarakat yang menjadi korban penipuan, segera melaporkan secara resmi ke Bareskrim Polri agar kasus tersebut bisa ditangani. Selain itu, Vivid mengatakan, pihaknya akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk dimintai keterangan.
"Kami juga akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk mendapatkan keterangan dalam mendukung pengungkapan dugaan penipuan tiket online," tuturnya.
Lihat Juga: Bandar Jaringan Internasional Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 T
"Kami akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk mendapatkan keterangan sejauh mana prosedur penjualan tiket secara resmi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).
Dia mengatakan, penyedia jasa penjualan tiket resmi punya tanggung jawab untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan tiket konser. "Serta himbauan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan," tuturnya.
Dia juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan tiket konser grub band asal Inggris itu dapat membuat laporan polisi. Tujuannya, agar segera ditindaklanjuti oleh Korps Bhayangkara.
"Kami himbau jika ada masyarakat yang menjadi korban, agar dapat segera mendapat laporan resmi agar dapat ditangani secara maksimal," terang Ramadhan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan penipuan penjualan tiket konser band Coldplay. Dugaan tersebut terendus melalui Patroli Siber yang dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Atas temuan tersebut kita sedang lakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan penipuan yang terjadi,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid A Bactiar melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).
Karena itu, ia mengimbau bila ada masyarakat yang menjadi korban penipuan, segera melaporkan secara resmi ke Bareskrim Polri agar kasus tersebut bisa ditangani. Selain itu, Vivid mengatakan, pihaknya akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk dimintai keterangan.
"Kami juga akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk mendapatkan keterangan dalam mendukung pengungkapan dugaan penipuan tiket online," tuturnya.
Lihat Juga: Bandar Jaringan Internasional Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Capai Rp2,1 T
(rca)