Kejagung Berpeluang Kembali Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu terkait Pencairan 100% Dana Proyek BTS
Jum'at, 19 Mei 2023 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan di kantornya, Jakarta.
Politikus Partai Nasdem itu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Jokowi: Kita Harus Hormati Proses Hukum
Selain itu, mantan Sekjen Partai Nasdem itu juga langsung dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. "Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," katanya.
Politikus Partai Nasdem itu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Jokowi: Kita Harus Hormati Proses Hukum
Selain itu, mantan Sekjen Partai Nasdem itu juga langsung dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. "Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," katanya.
(kri)
Lihat Juga :