Kejagung Berpeluang Kembali Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu terkait Pencairan 100% Dana Proyek BTS
Jum'at, 19 Mei 2023 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
Dari pemeriksaan Isa sebelumnya tim penyidik menemukan adanya upaya pencairan 100% anggaran untuk proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo ini. "Pemeriksaan Dirjen Anggaran mengenai perencanaan penganggaran, pencairan 100 persen," ucap Febrie.
Anggaran proyek pengadaan BTS yang dicairkan itu diketahui mencapai Rp10 triliun. Nominal itu pun disebut-sebut telah cair untuk pengadaan BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
"Sekitar Rp10 triliunan. Semuanya langsung cair," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo, Rabu (1/2/2023).
Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejagung akhirnya telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Penetapan tersangka terhadap Johnny dilakukan, setelah penyidik memeriksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun. Kemudian pada pemeriksaan ketiga pada Rabu 17 Mei 2023 kemarin, penyidik menetapkan Johnny sebagai tersangka.
Penetapan tersebut setelah penyidik menemukan adanya bukti yang cukup dan total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Anggaran proyek pengadaan BTS yang dicairkan itu diketahui mencapai Rp10 triliun. Nominal itu pun disebut-sebut telah cair untuk pengadaan BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
"Sekitar Rp10 triliunan. Semuanya langsung cair," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo, Rabu (1/2/2023).
Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejagung akhirnya telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Penetapan tersangka terhadap Johnny dilakukan, setelah penyidik memeriksa sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun. Kemudian pada pemeriksaan ketiga pada Rabu 17 Mei 2023 kemarin, penyidik menetapkan Johnny sebagai tersangka.
Penetapan tersebut setelah penyidik menemukan adanya bukti yang cukup dan total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lihat Juga :