ICW Dorong Kejagung Usut Indikasi Pencucian Uang Johnny G Plate

Kamis, 18 Mei 2023 - 14:54 WIB
loading...
ICW Dorong Kejagung Usut Indikasi Pencucian Uang Johnny G Plate
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi (pink) tahanan saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS 4G. FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate . Kejagung didorong menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang Johnny Plate.

ICW juga berharap Kejagung tidak berhenti mengusut keterlibatan pihak lain di kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022. Sebab, diduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

"ICW menilai penetapan tersangka Menkominfo tidak boleh hanya berhenti pada yang bersangkutan saja. Kejaksaan harus usut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain baik unsur Kominfo, BAKTI, swasta hingga indikasi pencucian uang yang terjadi dengan menggandeng PPATK," kata peneliti ICW, Tibiko Zabar Pradano melalui pesan singkatnya, Kamis (18/5/2023).



"Apalagi, kejaksaan sempat mengumumkan 25 orang yang statusnya dicegah berpergian," ujarnya.

Tibiko menyayangkan langkah Kejagung yang baru mengumumkan penetapan tersangka Johnny G Plate, Rabu (17/5/2023). Padahal, menurut dia, indikasi keterlibatan Johnny Plate sudah terungkap sejak lama, sekitar tiga bulan lalu.

"Indikasi keterlibatannya sebetulnya sudah dapat terendus sejak lebih dari 3 bulan lalu. Hal itu terungkap tatkala ada pemeriksaan saksi dalam proses pemeriksaan tersangka sebelumnya," ungkap Tibiko.

"Bahkan, terungkap juga bagaimana sengkarut kasus ini juga diduga melibatkan adik JGP, Georgius Alex. Kejaksaan seharusnya bisa lebih cepat dalam mengumumkan tersangka baru," katanya.

Tibiko menyebut indikasi permasalahan dalam proyek infrastruktur BTS 4G sudah tercium sejak lama. Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Tibiko, ditemukan sejumlah masalah sejak dalam proses perencanaan dan pengadaan hingga pelaksanaan proyek yang molor dari target.



Sementara itu, kerugian negara akibat kasus ini telah mencapai Rp8,032 triliun berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Angka itu jauh lebih besar dari taksiran awal penyidik. Bahkan jumlah tersebut bisa lebih besar jika ditambah kerugian warga terdampak.

"Kasus korupsi BTS 4G menyangkut kepentingan publik luas, khususnya yang berada di wilayah 3T (daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal), sehingga tidak hanya aspek kerugian keuangan negara saja yang diperhatikan, melainkan efek domino dari korupsi yang berdampak langsung pada kerugian masyarakat. Karena itu dalam penuntutan nanti Kejaksaan harus menuntut secara maksimal," ujarnya.

Untuk diketahui, Kejagung resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022.

Politikus Nasdem tersebut langsung ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 17 Mei 2023. Johnny Plate ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1489 seconds (0.1#10.140)