Mahfud MD Apresiasi MA Vonis Bos KSP Indosurya Henry Surya 18 Tahun Penjara
Kamis, 18 Mei 2023 - 08:10 WIB
loading...
A
A
A
Dengan adanya keputusan MA tersebut, Mahfud juga tak lupa mengucap terima kasih kepada majelis hakim MA yang menegakkan keadilan dalam kasus KSP Indosurya tersebut. "Terima kasih kepada Majelis Hakim MA yang telah menegakkan keadilan dalam kasus Indosurya dan kejahatan Henry Surya," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, MA menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Bos KSP Indosurya Henry Surya lewat putusan kasasi mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Dalam dlvonis tersebut Henry didenda sebanyak Rp15 miliar subsider 8 bulan.
"Kabul batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 (1) dan Pasal 3. Pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan," bunyi putusan MA yang dikutip dalam website resminya, Rabu (17/5/2023).
Vonis tersebut diketok pada Selasa 16 Mei 2023 lalu oleh Ketua Majelis yakni Suhandi dengan anggotanya yaitu Suharto dan Jupriyadi.
Diketahui, Henry Surya merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah resmi divonis bebas di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Majelis Hakim menyatakan Henry Surya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, MA menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Bos KSP Indosurya Henry Surya lewat putusan kasasi mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Dalam dlvonis tersebut Henry didenda sebanyak Rp15 miliar subsider 8 bulan.
"Kabul batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 (1) dan Pasal 3. Pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan," bunyi putusan MA yang dikutip dalam website resminya, Rabu (17/5/2023).
Vonis tersebut diketok pada Selasa 16 Mei 2023 lalu oleh Ketua Majelis yakni Suhandi dengan anggotanya yaitu Suharto dan Jupriyadi.
Diketahui, Henry Surya merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah resmi divonis bebas di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Majelis Hakim menyatakan Henry Surya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Lihat Juga :