Johnny Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Tama S Langkun: Kejagung Harus Gali Aliran Dana
Rabu, 17 Mei 2023 - 23:30 WIB
loading...
Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Johnny Plate jadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Atas hal ini, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Tama S Langkun meminta Kejagung, menyelidiki aliran dana dalam dugaan kasus tersebut.
Dalam kasus yang menyeret Menkominfo sekaligus Sekretaris Jenderal Nasdem ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp8 triliun.
"Jumlah yang sangat fantastis, atas perhitungan yang sudah dilakukan oleh BPKP, kami juga berharap Kejaksaan mengupayakan pemulihan aset (pengembalian kerugian negara). Kami pasti mendukung langkah-langkah untuk menghindarkan negara dari kerugian yang lebih besar lagi," kata Tama, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Kejagung Tahan Menkominfo Johnny G Plate
Atas hal ini, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Tama S Langkun meminta Kejagung, menyelidiki aliran dana dalam dugaan kasus tersebut.
Dalam kasus yang menyeret Menkominfo sekaligus Sekretaris Jenderal Nasdem ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp8 triliun.
"Jumlah yang sangat fantastis, atas perhitungan yang sudah dilakukan oleh BPKP, kami juga berharap Kejaksaan mengupayakan pemulihan aset (pengembalian kerugian negara). Kami pasti mendukung langkah-langkah untuk menghindarkan negara dari kerugian yang lebih besar lagi," kata Tama, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Kejagung Tahan Menkominfo Johnny G Plate
Lihat Juga :