Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Rabu, 22 Juli 2020 - 22:13 WIB
loading...
A
A
A
Ketua MK Anwar Usman menyatakan, berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku, maka MK berkesimpulan permohonan Lourens Vallentino Kastanya sebagai pemohon kabur. Anwar membeberkan, MK telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi pada Rabu (17/6/2020) dan memutuskan menolak permohonan Jack.
"Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam persidangan pleno yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).(Baca juga: MK Kabulkan Penarikan Gugatan Ki Gendeng Pamungkas )
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, andai pun benar petitum yang dimaksud oleh pemohon dalam permohonannya adalah meminta agar norma Pasal 14 ayat (1) UU Kejaksaan dimaknai 'Jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil', maka penting bagi Mahkamah mempertimbangkan tiga.
Pertama, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (vide Penjelasan UU Kejaksaan).
Kedua, faktanya dalam menjalankan tugas, pemohon sebagai seorang jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate nomor 04 dan seterusnya teryanggal 8 Agustus 2012 (vide bukti P 9) yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam persidangan pleno yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).(Baca juga: MK Kabulkan Penarikan Gugatan Ki Gendeng Pamungkas )
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, andai pun benar petitum yang dimaksud oleh pemohon dalam permohonannya adalah meminta agar norma Pasal 14 ayat (1) UU Kejaksaan dimaknai 'Jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil', maka penting bagi Mahkamah mempertimbangkan tiga.
Pertama, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (vide Penjelasan UU Kejaksaan).
Kedua, faktanya dalam menjalankan tugas, pemohon sebagai seorang jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate nomor 04 dan seterusnya teryanggal 8 Agustus 2012 (vide bukti P 9) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lihat Juga :