Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka, Faldo: Jabatan Menteri Digantikan Plt

Rabu, 17 Mei 2023 - 15:02 WIB
loading...
Menkominfo Johnny G...
Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejagung. Jabatannya akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt)Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Stafsus Mensesneg Faldo Maldini menanggapi penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini Rabu (17/5/2023). Selanjutnya, jabatan yang ditinggal Johnny akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Seperti diketahui, Kejagung mentapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Faldo mengatakan, posisi Johnny akan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt). Faldo meminta semua pihak menunggu pengumuman resmi. "Jabatan Menteri akan diambil alih oleh Plt. Kita tunggu saja pengumuman resminya segera. Tentu, ini menjadi sesuatu yang diprioritaskan," kata Faldo, Rabu (17/5/2023).



Faldo mengatakan, urusan pemerintahan harus berjalan sesuai aturan, maka dari itu perlu adanya pengganti sementara pada posisi Menkominfo. Faldo menyebut ditersangkakannya Johnny tidak mengganggu efektivitas pemerintahan.

"Urusan-urusan pemerintah sudah berjalan by sistem, sudah ada aturannya semua, kita ingin semuanya berjalan baik. Tidak perlu terlalu khawatir masalah efektivitas Pemerintahan," kata Faldo.

Diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali di Kejagung yakni, pada 14 Februari kemudian, 15 Maret 2023 dan hari ini Rabu (17/5/2023). Pada hari ini, Johnny diklarifikasi atas kerugian negara yang mencapai Rp8,32 triliun lebih tersebut.

"Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan BPKP yang kerugiannya sangat fantastik sekitar 8 triliun lebih ya," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1396 seconds (0.1#10.140)