Johnny Plate Tersangka Korupsi, Kejagung Geledah Rumah Dinas dan Kemkominfo
Rabu, 17 Mei 2023 - 12:41 WIB
loading...
Kejagung menahan Menkominfo Johnny G Plate usai selesai menjalani pemeriksaan kasus korupsi BAKTI Kominfo. FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Kementerian Kominfo. Penggeledahan dilakukan usai Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Johnny G Plate awalnya diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi. Namun, setelah tiga jam diperiksa oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, ia keluar sebagai tersangka dan mengenakan rompi tahanan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan usai penetapan tersangka Johnny G Plate, pihaknya langsung melakukan penggeledehan ke rumah dinas Menkominfo dan Kemenkominfo.
Baca juga: Tersangka Korupsi, Menkominfo Johnny Plate Miliki Harta Rp191 Miliar
"Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami saat ini sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas Menkominfo dan Kantor Kominfo," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Rabu (17/5/2023).
Johnny G Plate awalnya diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi. Namun, setelah tiga jam diperiksa oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, ia keluar sebagai tersangka dan mengenakan rompi tahanan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan usai penetapan tersangka Johnny G Plate, pihaknya langsung melakukan penggeledehan ke rumah dinas Menkominfo dan Kemenkominfo.
Baca juga: Tersangka Korupsi, Menkominfo Johnny Plate Miliki Harta Rp191 Miliar
"Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami saat ini sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas Menkominfo dan Kantor Kominfo," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Rabu (17/5/2023).
Lihat Juga :