Johnny Plate Tersangka Korupsi, Kejagung Geledah Rumah Dinas dan Kemkominfo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Kementerian Kominfo. Penggeledahan dilakukan usai Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Johnny G Plate awalnya diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi. Namun, setelah tiga jam diperiksa oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, ia keluar sebagai tersangka dan mengenakan rompi tahanan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan usai penetapan tersangka Johnny G Plate, pihaknya langsung melakukan penggeledehan ke rumah dinas Menkominfo dan Kemenkominfo.
"Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami saat ini sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas Menkominfo dan Kantor Kominfo," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Rabu (17/5/2023).
Hingga berita ini dimuat, Kuntadi mengatakan bahwa penggeledahan masih berlangsung. Tujuannya adalah untuk mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diperlukan.
Saat ini, kata Kuntadi, fokus pihaknya adalah untuk pengungkapan tindak pindana korupsi dan penindakan terkait kerugian negara sebesar Rp8,3 triliun.
"Saat ini fokus pengungkapan tindak pindana korupsi, kita juga penindakan kerugian negara. Jauh sebelum hari ini sudah kita lakukan penyitaan aset, tentu masih bergulir semua," ucapnya.
Johnny G Plate awalnya diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi. Namun, setelah tiga jam diperiksa oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, ia keluar sebagai tersangka dan mengenakan rompi tahanan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan usai penetapan tersangka Johnny G Plate, pihaknya langsung melakukan penggeledehan ke rumah dinas Menkominfo dan Kemenkominfo.
"Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami saat ini sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas Menkominfo dan Kantor Kominfo," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Rabu (17/5/2023).
Hingga berita ini dimuat, Kuntadi mengatakan bahwa penggeledahan masih berlangsung. Tujuannya adalah untuk mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diperlukan.
Saat ini, kata Kuntadi, fokus pihaknya adalah untuk pengungkapan tindak pindana korupsi dan penindakan terkait kerugian negara sebesar Rp8,3 triliun.
"Saat ini fokus pengungkapan tindak pindana korupsi, kita juga penindakan kerugian negara. Jauh sebelum hari ini sudah kita lakukan penyitaan aset, tentu masih bergulir semua," ucapnya.
(abd)