Kejagung Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru Usai Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate

Rabu, 17 Mei 2023 - 10:58 WIB
loading...
Kejagung Buka Kemungkinan...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap kemungkinan penetapan tersangka baru setelah pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate, hari ini. Foto/MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkap kemungkinan penetapan tersangka baru setelah pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate , hari ini.

"Kemungkinan (tersangka baru) itu ada. Tunggu saja hasil pemeriksaan hari ini," ujar Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Dugaan Korupsi BAKTI



Diketahui, Johnny tengah menjalani pemeriksaan ketiga sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Sebelumnya Johnny juga pernah dipanggil pada 14 Februari dan 15 Maret 2023.

"Kapasitasnya hari ini baru sebagai saksi. Apakah nanti ke depan seperti apa kita lihat hasil pemeriksaan hari ini," jelas Sumedana.

Dia menjelaskan pemanggilan ketiga ini dilakukan setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang kerugiannya mencapai Rp8,3 triliun.

"Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termsuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," ucapnya.

Sumedana menambahkan semua hal yang menyangkut dugaan kasus korupsi itu akan diklarifikasi. Termasuk soal kelalaian Johnny sebagai Menkominfo terkait kerugian negara.

Baca juga: Penuhi Panggilan, Menkominfo Johnny Plate Tiba di Kejagung

"Semua pasti kita klarifikasi, mengenai ada aliran dana dan sebagainya, pasti kita klarifikasi hari ini," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Ungkap Kolonel...
Kejagung Ungkap Kolonel CPL BU Diduga Terlibat Kasus Tata Kelola MBG
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Rekomendasi
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
Purbaya Sangkal Merah...
Purbaya Sangkal Merah Putih Bond Jadi Celah Pencucian Uang, Singgung Peran Singapura
Berita Terkini
Kejagung Ajukan Banding...
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Balas Kunjungan Presiden...
Balas Kunjungan Presiden Lukashenko, Prabowo Bakal ke Belarus
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
Kejagung Ungkap Kolonel...
Kejagung Ungkap Kolonel CPL BU Diduga Terlibat Kasus Tata Kelola MBG
Sidang Dokter Tifa Memanas,...
Sidang Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Protes JPU Belum Serahkan Berkas BAP
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved