Kejagung Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru Usai Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate
Rabu, 17 Mei 2023 - 10:58 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap kemungkinan penetapan tersangka baru setelah pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate, hari ini. Foto/MPI/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkap kemungkinan penetapan tersangka baru setelah pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate , hari ini.
"Kemungkinan (tersangka baru) itu ada. Tunggu saja hasil pemeriksaan hari ini," ujar Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Dugaan Korupsi BAKTI
Diketahui, Johnny tengah menjalani pemeriksaan ketiga sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Sebelumnya Johnny juga pernah dipanggil pada 14 Februari dan 15 Maret 2023.
"Kapasitasnya hari ini baru sebagai saksi. Apakah nanti ke depan seperti apa kita lihat hasil pemeriksaan hari ini," jelas Sumedana.
Dia menjelaskan pemanggilan ketiga ini dilakukan setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang kerugiannya mencapai Rp8,3 triliun.
"Kemungkinan (tersangka baru) itu ada. Tunggu saja hasil pemeriksaan hari ini," ujar Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Dugaan Korupsi BAKTI
Diketahui, Johnny tengah menjalani pemeriksaan ketiga sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Sebelumnya Johnny juga pernah dipanggil pada 14 Februari dan 15 Maret 2023.
"Kapasitasnya hari ini baru sebagai saksi. Apakah nanti ke depan seperti apa kita lihat hasil pemeriksaan hari ini," jelas Sumedana.
Dia menjelaskan pemanggilan ketiga ini dilakukan setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang kerugiannya mencapai Rp8,3 triliun.
Lihat Juga :