Bareskrim Bidik Perekrut Lain Kasus TPPO 25 WNI di Myanmar

Selasa, 16 Mei 2023 - 16:00 WIB
loading...
Bareskrim Bidik Perekrut...
Bareskrim Polri sedang membidik perekrut lainnya terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar terhadap 25 Warga Negara Indonesia (WNI). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku sedang membidik perekrut lainnya terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar terhadap 25 Warga Negara Indonesia (WNI).

Direkrut Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan setelah menetapkan dua orang tersangka Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha, ditemukan fakta bahwa ada seseorang yang diduga perekrut lainnya berinisial ER terkait perkara tersebut.



"Dari 25, kita nyatakan bahwa 16 direkrut oleh Anita. Kemudian yang 9 sudah kita datakan atas nama ER. Ini sedang kami upayakan pembuktikan untuk segera kami lakukan penegakan hukum," ujar Djuhandhani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Djuhandhani menjelaskan ER tidak mengenal dua tersangka Anita dan Andri dalam perkara ini. Menurutnya, antara kedua perekrut itu dengan ER merupakan dua irisan yang berbeda.

"Tidak. Beda ini beda," ucap Djuhandhani.

Sementara, kata Djuhandhani, untuk Anita dan Andri keduanya saling kenal. Mereka adalah kerabat tidak ada hubungan suami istri.

"Saling kenal mereka saling membantu. (Hubungannya) teman," kata Djuhandhani.

Dalam hal ini, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa 2 Mei 2023.



Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1803 seconds (0.1#10.140)