SK DPD Mencopot Fadel Muhammad Dilindungi Undang-undang

Selasa, 16 Mei 2023 - 16:12 WIB
loading...
SK DPD Mencopot Fadel...
SK Pimpinan DPD tentang pencopotan Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR dinilai dilindungi UU MD3. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai telah melampaui kewenangannya karena mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas Surat Keputusan (SK) pimpinan DPD tentang pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR. Sebab, SK DPD tersebut didasarkan atas pendapat lisan dan tertulis anggota DPD yang dilindungi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Kuasa hukum DPD Fahmi Bachmid menjelaskan, berdasarkan UU MD3, pernyataan lisan dan tertulis anggota DPD di dalam menjalankan tugas dan kewenangan menjalankan tugasnya, termasuk sidang paripurna, tidak bisa diadili dan diperiksa keputusannya oleh lembaga peradilan.

"Itu UU MD3 yang bicara. Tidak perlu saya mengajari orang-orang yang mengaku mengerti hukum tata negara. Mungkin mereka lupa kalau ada UU MD3, lupa kalau ada UU Administrasi Pemerintah," ujar Fahmi, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Putusan PTUN atas SK DPD Dinilai Bahayakan Sistem Ketatanegaraan

PTUN telah mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas SK Pimpinan DPD terkait penggantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR. Atas putusan PTUN ini, DPD secara resmi mengajukan banding.

Menurut Fahmi, putusan PTUN telah melampaui kewenangannya. Sebab, SK DPD tentang penggantian wakil ketua MPR adalah produk sidang paripurna.

"Sedang sidang paripurna adalah sidang terkait dengan keputusan-keputusan politik. Jadi keputusan politik tidak bisa dibawa ke ranah hukum. Itu juga ada yurispudensinya," kata Fahmi.

Salah satu yurisprudensinya adalah PTUN menolak gugatan Ratu Hemas terhadap Ketua DPD saat itu Oeman Sapta Odang (OSO). "PTUN tidak bisa mencampuri urusan politik DPD RI," kata Fahmi.

Dengan melakukan banding atas putusan PTUN, menurut Fahmi, maka SK DPD tentang penggantian Fadel Muhammad masih berlaku. Artinya, secara administrasi penggantian Fadel tetap harus dilakukan oleh MPR.

"MPR tidak boleh masuk dengan alasan karena ini masih ada sengketa, karena hal itu bukan urusan MPR. Ini adalah rumah tangga DPD terhadap anggotanya," kata Fahmi.

Mengenai adanya pendapat PTUN bisa mengadili perkara gugatan Fadel Muhammad dengan alasan adanya perluasan kewenangan, Fahmi mengatakan hal itu keliru. Ia menegaskan tidak ada perluasan kewenangan PTUN, karena dalam penjelasan itu harus dimaknai dengan final yang luas.

"Final yang luas itu kaitannya dengan atasan dan bawahan. DPD dan MPR adalah dua lembaga yang berbeda. Ahli itu (yang berpendapat demikian) tidak pernah membaca secara mendalam atas UU Administrasi Pemerintahan dan juga Yurisprudensi," katanya.

Untuk diketahui, PTUN mengabulkan gugatan yang diajukan Fadel Muhammad atas pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR. PTUN memerintahkan kepada Ketua DPD LaNyalla Mattalitti membatalkan SK DPD Nomor: 2/DPDRI/1/2022-2023 tertanggal 18 Agustus 2022.

"Dan terakhir menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp413.000,00 (Empat ratus tiga belas ribu rupiah)," demikian bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Gugatan Ali Wongso Kandas,...
Gugatan Ali Wongso Kandas, Misbakhun Tegaskan Legalitas SOKSI Sudah Jelas
Bonatua Silalahi Kecewa...
Bonatua Silalahi Kecewa Gugatan ke PTUN Soal Ijazah Jokowi Tak Dilanjutkan ke Pokok Perkara
UMKM Terdampak Kenaikan...
UMKM Terdampak Kenaikan Harga Gas Nonsubsidi, Fahira Idris Sampaikan Rekomendasi Ini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Hari Buruh 2026, Fahira...
Hari Buruh 2026, Fahira Idris Sampaikan 5 Tantangan ke Depan
Rekomendasi
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Berita Terkini
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Infografis
Resmi, RUU Daerah Khusus...
Resmi, RUU Daerah Khusus Jakarta Menjadi Undang-Undang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved