SK DPD Mencopot Fadel Muhammad Dilindungi Undang-undang

Selasa, 16 Mei 2023 - 16:12 WIB
loading...
SK DPD Mencopot Fadel...
SK Pimpinan DPD tentang pencopotan Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR dinilai dilindungi UU MD3. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai telah melampaui kewenangannya karena mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas Surat Keputusan (SK) pimpinan DPD tentang pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR. Sebab, SK DPD tersebut didasarkan atas pendapat lisan dan tertulis anggota DPD yang dilindungi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Kuasa hukum DPD Fahmi Bachmid menjelaskan, berdasarkan UU MD3, pernyataan lisan dan tertulis anggota DPD di dalam menjalankan tugas dan kewenangan menjalankan tugasnya, termasuk sidang paripurna, tidak bisa diadili dan diperiksa keputusannya oleh lembaga peradilan.

"Itu UU MD3 yang bicara. Tidak perlu saya mengajari orang-orang yang mengaku mengerti hukum tata negara. Mungkin mereka lupa kalau ada UU MD3, lupa kalau ada UU Administrasi Pemerintah," ujar Fahmi, Selasa (16/5/2023).



PTUN telah mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas SK Pimpinan DPD terkait penggantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR. Atas putusan PTUN ini, DPD secara resmi mengajukan banding.

Menurut Fahmi, putusan PTUN telah melampaui kewenangannya. Sebab, SK DPD tentang penggantian wakil ketua MPR adalah produk sidang paripurna.

"Sedang sidang paripurna adalah sidang terkait dengan keputusan-keputusan politik. Jadi keputusan politik tidak bisa dibawa ke ranah hukum. Itu juga ada yurispudensinya," kata Fahmi.

Salah satu yurisprudensinya adalah PTUN menolak gugatan Ratu Hemas terhadap Ketua DPD saat itu Oeman Sapta Odang (OSO). "PTUN tidak bisa mencampuri urusan politik DPD RI," kata Fahmi.

Dengan melakukan banding atas putusan PTUN, menurut Fahmi, maka SK DPD tentang penggantian Fadel Muhammad masih berlaku. Artinya, secara administrasi penggantian Fadel tetap harus dilakukan oleh MPR.

"MPR tidak boleh masuk dengan alasan karena ini masih ada sengketa, karena hal itu bukan urusan MPR. Ini adalah rumah tangga DPD terhadap anggotanya," kata Fahmi.

Mengenai adanya pendapat PTUN bisa mengadili perkara gugatan Fadel Muhammad dengan alasan adanya perluasan kewenangan, Fahmi mengatakan hal itu keliru. Ia menegaskan tidak ada perluasan kewenangan PTUN, karena dalam penjelasan itu harus dimaknai dengan final yang luas.

"Final yang luas itu kaitannya dengan atasan dan bawahan. DPD dan MPR adalah dua lembaga yang berbeda. Ahli itu (yang berpendapat demikian) tidak pernah membaca secara mendalam atas UU Administrasi Pemerintahan dan juga Yurisprudensi," katanya.

Untuk diketahui, PTUN mengabulkan gugatan yang diajukan Fadel Muhammad atas pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR. PTUN memerintahkan kepada Ketua DPD LaNyalla Mattalitti membatalkan SK DPD Nomor: 2/DPDRI/1/2022-2023 tertanggal 18 Agustus 2022.

"Dan terakhir menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp413.000,00 (Empat ratus tiga belas ribu rupiah)," demikian bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dana Otsus Kena Efisiensi,...
Dana Otsus Kena Efisiensi, Filep Wamafma Sampaikan 4 Poin Pandangan
DPD: Implementasikan...
DPD: Implementasikan PPPK Dapat Mengajar di Sekolah Swasta
Penambahan Reses DPD...
Penambahan Reses DPD Dianggap Bebani APBN
Fachrul Razi: Penambahan...
Fachrul Razi: Penambahan Masa Reses DPD RI Bisa Jadi Masalah
Pemilu dan Pilkada 2024...
Pemilu dan Pilkada 2024 Berjalan Kondusif, Fahira Idris Apresiasi Polri
PDIP Anggap Janggal...
PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim PTUN Tak Terima Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran
Hakim PTUN Jakarta Sakit,...
Hakim PTUN Jakarta Sakit, Putusan Gugatan PDIP Soal Penetapan Cawapres Gibran Ditunda
Rekomendasi
Kado May Day dari Khofifah:...
Kado May Day dari Khofifah: Tambah Kuota Sekolah Gratis Khusus Anak Buruh
Daftar Usia dan Akun...
Daftar Usia dan Akun Instagram Pemain Drama Korea Resident Playbook
Tottenham Kandaskan...
Tottenham Kandaskan Bodo/Glimt, Buka Jalan ke Final Liga Europa
Berita Terkini
Hardiknas, Prabowo Bakal...
Hardiknas, Prabowo Bakal Umumkan Bantuan Guru Honorer dan Renovasi 10.440 Sekolah
17 menit yang lalu
Profil Marsma TNI Erwin...
Profil Marsma TNI Erwin Sugiandi, Danlanud Halim Perdanakusuma Baru usai Mutasi Akhir April 2025
32 menit yang lalu
Menag: Kuota Visa Haji...
Menag: Kuota Visa Haji Furoda Masih Ada Tapi Lebih Ketat
37 menit yang lalu
PAN dan PKS Dukung Prabowo...
PAN dan PKS Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Bahlil: Kalau Kita Mah Bukan Sinyal Lagi
7 jam yang lalu
Tolak PHK Massal dan...
Tolak PHK Massal dan Gelar Pahlawan bagi Soeharto, Musisi Indie Ramaikan Aksi Hari Buruh di Jakarta
8 jam yang lalu
Pidato Mendagri di Qatar...
Pidato Mendagri di Qatar Soroti Peran Non State Actors dalam Stabilitas Keamanan Global
9 jam yang lalu
Infografis
Resmi, RUU Daerah Khusus...
Resmi, RUU Daerah Khusus Jakarta Menjadi Undang-Undang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved