SK DPD Mencopot Fadel Muhammad Dilindungi Undang-undang

Selasa, 16 Mei 2023 - 16:12 WIB
loading...
SK DPD Mencopot Fadel...
SK Pimpinan DPD tentang pencopotan Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR dinilai dilindungi UU MD3. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai telah melampaui kewenangannya karena mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas Surat Keputusan (SK) pimpinan DPD tentang pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR. Sebab, SK DPD tersebut didasarkan atas pendapat lisan dan tertulis anggota DPD yang dilindungi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Kuasa hukum DPD Fahmi Bachmid menjelaskan, berdasarkan UU MD3, pernyataan lisan dan tertulis anggota DPD di dalam menjalankan tugas dan kewenangan menjalankan tugasnya, termasuk sidang paripurna, tidak bisa diadili dan diperiksa keputusannya oleh lembaga peradilan.

"Itu UU MD3 yang bicara. Tidak perlu saya mengajari orang-orang yang mengaku mengerti hukum tata negara. Mungkin mereka lupa kalau ada UU MD3, lupa kalau ada UU Administrasi Pemerintah," ujar Fahmi, Selasa (16/5/2023).



PTUN telah mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas SK Pimpinan DPD terkait penggantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR. Atas putusan PTUN ini, DPD secara resmi mengajukan banding.

Menurut Fahmi, putusan PTUN telah melampaui kewenangannya. Sebab, SK DPD tentang penggantian wakil ketua MPR adalah produk sidang paripurna.

"Sedang sidang paripurna adalah sidang terkait dengan keputusan-keputusan politik. Jadi keputusan politik tidak bisa dibawa ke ranah hukum. Itu juga ada yurispudensinya," kata Fahmi.

Salah satu yurisprudensinya adalah PTUN menolak gugatan Ratu Hemas terhadap Ketua DPD saat itu Oeman Sapta Odang (OSO). "PTUN tidak bisa mencampuri urusan politik DPD RI," kata Fahmi.

Dengan melakukan banding atas putusan PTUN, menurut Fahmi, maka SK DPD tentang penggantian Fadel Muhammad masih berlaku. Artinya, secara administrasi penggantian Fadel tetap harus dilakukan oleh MPR.

"MPR tidak boleh masuk dengan alasan karena ini masih ada sengketa, karena hal itu bukan urusan MPR. Ini adalah rumah tangga DPD terhadap anggotanya," kata Fahmi.

Mengenai adanya pendapat PTUN bisa mengadili perkara gugatan Fadel Muhammad dengan alasan adanya perluasan kewenangan, Fahmi mengatakan hal itu keliru. Ia menegaskan tidak ada perluasan kewenangan PTUN, karena dalam penjelasan itu harus dimaknai dengan final yang luas.

"Final yang luas itu kaitannya dengan atasan dan bawahan. DPD dan MPR adalah dua lembaga yang berbeda. Ahli itu (yang berpendapat demikian) tidak pernah membaca secara mendalam atas UU Administrasi Pemerintahan dan juga Yurisprudensi," katanya.

Untuk diketahui, PTUN mengabulkan gugatan yang diajukan Fadel Muhammad atas pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR. PTUN memerintahkan kepada Ketua DPD LaNyalla Mattalitti membatalkan SK DPD Nomor: 2/DPDRI/1/2022-2023 tertanggal 18 Agustus 2022.

"Dan terakhir menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp413.000,00 (Empat ratus tiga belas ribu rupiah)," demikian bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1433 seconds (0.1#10.140)