Bingkisan Istimewa di Hari Anak Nasional
Kamis, 23 Juli 2020 - 06:53 WIB
loading...
A
A
A
Pelurusan Arti
Apabila diterjemahkan ke bahasa Inggris, semua kalangan menggunakan sebutan Child Protection Act sebagai padanan UU Perlindungan Anak. Itu tidak keliru, tapi di situ pula negara --disadari ataupun tidak-- terperangkap dalam pemikiran bahwa area utama perlindungan anak berada di ranah hukum pidana. Sekali lagi, faktanya adalah memang pada pasal-pasal itulah amendemen UU Perlindungan Anak dilakukan.
Penting kiranya semua pihak, terutama DPR (dan DPD) dan pemerintah, menginsafi bahwa di samping child protection sebagai perlindungan anak sesungguhnya, juga terdapat safe child guarding. Sederhananya, berbeda dengan child protection (CP) yang beroperasi "setelah kejadian", child safeguarding (CS) berfungsi "sebelum kejadian". CP berada di hilir, sedangkan CS terletak di hilir. CP menangani dan CS mencegah.
Dari rumusan tersebut bisa dipahami bahwa child protection tak bisa ditawar-tawar harus bersisian dengan child safeguarding . Tanpa terpisah secara mutlak, CP memberikan ruang terutama bagi alat-alat negara untuk melindungi anak setelah berlangsungnya kejadian yang merugikan anak. Sedangkan CS, sesuai ecological approach, menempatkan keluarga (khususnya orang tua) sebagai pihak di pusat perlindungan anak.
Narasi tentang revitalisasi peran keluarga sesungguhnya telah berkembang marak di tengah masyarakat. Suasana batiniah publik yang rindu akan kembalinya anak ke khitahnya (selaku tanggung jawab ayah dan bunda) dan pulang ke kampung halamannya --bernama keluarga-- itulah yang perlu dihayati lembaga pembuat undang-undang. Beruntung, saya bersyukur karenanya bahwa pada bulan peringatan Hari Anak Nasional tahun ini, RUU Ketahanan Keluarga masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional (prolegnas).
Draf RUU Ketahanan Keluarga tentu perlu terus disempurnakan. Tapi, saya optimis, proses untuk itu tidak akan mementahkan RUU dimaksud. Beberapa catatan saya yang boleh jadi layak dibahas sebagai penguatan terhadap RUU Ketahanan Keluarga. Pertama, sinkron dengan UU Perlindungan Anak. RUU Ketahanan Keluarga sepatutnya menghapus dikotomi ayah dan ibu dalam peran pengasuhan mereka. Baik ayah maupun ibu pastinya sama-sama memiliki kekuatan yang bisa melengkapi satu sama lain. Semangat kesatuan dalam mengasuh anak itu sejatinya juga sudah dimuat pada UU Perkawinan. Nah , jangan sampai terjadi langkah mundur yang memosisikan ibu sebagai pengasuh primer dan ayah sebatas pengasuh sekunder. Rumusan pasal-pasal RUU Ketahanan Keluarga perlu meneguhkan ayah dan ibu dalam bingkai komplementer, bukan kompetitif apalagi dominansi. Kedudukan setara ayah dan ibu dengan peran khasnya yang saling melengkapi, juga akan meletakkan fondasi psikologis bagi penyelesaian pertikaian di seputar masalah kuasa asuh anak pascaperceraian kedua orang tuanya.
Apabila diterjemahkan ke bahasa Inggris, semua kalangan menggunakan sebutan Child Protection Act sebagai padanan UU Perlindungan Anak. Itu tidak keliru, tapi di situ pula negara --disadari ataupun tidak-- terperangkap dalam pemikiran bahwa area utama perlindungan anak berada di ranah hukum pidana. Sekali lagi, faktanya adalah memang pada pasal-pasal itulah amendemen UU Perlindungan Anak dilakukan.
Penting kiranya semua pihak, terutama DPR (dan DPD) dan pemerintah, menginsafi bahwa di samping child protection sebagai perlindungan anak sesungguhnya, juga terdapat safe child guarding. Sederhananya, berbeda dengan child protection (CP) yang beroperasi "setelah kejadian", child safeguarding (CS) berfungsi "sebelum kejadian". CP berada di hilir, sedangkan CS terletak di hilir. CP menangani dan CS mencegah.
Dari rumusan tersebut bisa dipahami bahwa child protection tak bisa ditawar-tawar harus bersisian dengan child safeguarding . Tanpa terpisah secara mutlak, CP memberikan ruang terutama bagi alat-alat negara untuk melindungi anak setelah berlangsungnya kejadian yang merugikan anak. Sedangkan CS, sesuai ecological approach, menempatkan keluarga (khususnya orang tua) sebagai pihak di pusat perlindungan anak.
Narasi tentang revitalisasi peran keluarga sesungguhnya telah berkembang marak di tengah masyarakat. Suasana batiniah publik yang rindu akan kembalinya anak ke khitahnya (selaku tanggung jawab ayah dan bunda) dan pulang ke kampung halamannya --bernama keluarga-- itulah yang perlu dihayati lembaga pembuat undang-undang. Beruntung, saya bersyukur karenanya bahwa pada bulan peringatan Hari Anak Nasional tahun ini, RUU Ketahanan Keluarga masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional (prolegnas).
Draf RUU Ketahanan Keluarga tentu perlu terus disempurnakan. Tapi, saya optimis, proses untuk itu tidak akan mementahkan RUU dimaksud. Beberapa catatan saya yang boleh jadi layak dibahas sebagai penguatan terhadap RUU Ketahanan Keluarga. Pertama, sinkron dengan UU Perlindungan Anak. RUU Ketahanan Keluarga sepatutnya menghapus dikotomi ayah dan ibu dalam peran pengasuhan mereka. Baik ayah maupun ibu pastinya sama-sama memiliki kekuatan yang bisa melengkapi satu sama lain. Semangat kesatuan dalam mengasuh anak itu sejatinya juga sudah dimuat pada UU Perkawinan. Nah , jangan sampai terjadi langkah mundur yang memosisikan ibu sebagai pengasuh primer dan ayah sebatas pengasuh sekunder. Rumusan pasal-pasal RUU Ketahanan Keluarga perlu meneguhkan ayah dan ibu dalam bingkai komplementer, bukan kompetitif apalagi dominansi. Kedudukan setara ayah dan ibu dengan peran khasnya yang saling melengkapi, juga akan meletakkan fondasi psikologis bagi penyelesaian pertikaian di seputar masalah kuasa asuh anak pascaperceraian kedua orang tuanya.