Bingkisan Istimewa di Hari Anak Nasional

Kamis, 23 Juli 2020 - 06:53 WIB
loading...
Bingkisan Istimewa di...
Reza Indragiri Amriel
A A A
Reza Indragiri Amriel
Konsultan di Lentera Anak Foundation

SEJAK tahun 2002, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak. Sejatinya, sejak berpuluh tahun sebelumnya, sudah ada serbaneka undang-undang (UU) yang juga memuat pasal-pasal tentang anak. Namun, Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana namanya, bisa disebut sebagai puncak legislasi yang memberikan tempat istimewa bagi anak-anak Indonesia.

Dalam perjalanannya, hingga kini UU Perlindungan Anak sudah dua kali mengalami revisi. Jika ditelisik, fokus revisi terhadap UU tersebut memberikan gambaran tentang kondisi anak-anak di Tanah Air yang --sayangnya-- tak begitu menyenangkan. Jadi ironis, betapapun Indonesia mempunyai UU Perlindungan Anak, namun tingkat kebahayaan yang dihadapi anak-anak Indonesia justru terus meninggi.

Tafsiran sedemikian rupa mengemuka karena revisi besar-besaran terutama dikenakan pada pasal-pasal UU Perlindungan Anak yang berurusan dengan tindak pidana terhadap anak. Jenis pidananya semakin bervariasi dan hukuman bagi pelakunya juga lebih berat. Bahkan, tanpa sama sekali menihilkan ketidakakuratan rumusan pasal di dalamnya, revisi pertama dan kedua atas UU Perlindungan Anak diperkaya dengan pemberatan sanksi, tindakan lainnya, dan rehabilitasi bagi pelaku.

Secara positif, revisi terhadap UU Perlindungan Anak yang menghasilkan UU Nomor 35/2014 dan UU Nomor 17/2016 merupakan sikap tanggap negara dalam merespons berbagai kejahatan terhadap anak. Tapi, pada saat yang sama, terpetik pemikiran bahwa respons pada titik hilir itu tidak memadai. Tidak memadai karena pada kurun yang sama tidak tersedia peraturan perundang-undangan yang setara berfokus di titik hulu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Eks Kepala AL Jerman:...
Eks Kepala AL Jerman: Uni Eropa Bisa 'Berjalan Tanpa Sadar' Menuju Perang Melawan Rusia
WSIS Prizes 2026 PBB:...
WSIS Prizes 2026 PBB: Dua Program Digitalisasi Kemendikdasmen Diakui Dunia
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved