Hadi Tjahjanto Persilakan KPK Usut Dugaan Korupsi Mantan Kepala BPN Jaktim

Selasa, 16 Mei 2023 - 14:36 WIB
loading...
Hadi Tjahjanto Persilakan...
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mempersilakan KPK untuk menyelidiki dugaan korupsi mantan Kepala BPN Jakarta Timur, Sudarman Harja Saputra. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan korupsi mantan Kepala BPN Jakarta Timur, Sudarman Harja Saputra .

Hadi menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mencopot Sudarman Harja Saputra sebagai Kepala BPN Jaktim. Mantan Panglima TNI tersebut menghargai proses penyelidikan KPK terhadap Sudarman Harja Saputra.



"Sudah saya lepas, saya pecat dari jabatan sekarang, kemudian sekarang juga kita menghargai proses dari KPK," ujar Hadi Tjahjanto saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Sekadar informasi, nama Kepala BPN Jaktim Sudarman Harja Saputra sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu. Ia disorot karena gaya hidup mewah alias hedon istrinya viral di media sosial (medsos). Ia kemudian dipanggil KPK untuk diklarifikasi laporan harta kekayaannya.

KPK menemukan adanya kejanggalan dalam laporan harta kekayaan milik Sudarman. KPK lantas meningkatkan status temuan tersebut ke tahap penyelidikan. Saat ini, KPK sedang menyelidiki unsur pidana korupsi terkait temuan ketidakwajaran harta kekayaan Sudarman.

Hadi menyayangkan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh penyelenggara negara, khususnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ia mewanti-wanti agar polemik mantan Kepala BPN Jaktim menjadi pembelajaran bagi semua pegawai Kementerian ATR/BPN.



"Perlu saya sampaikan, ini menjadi pelajaran kita semuanya," tegas Hadi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1233 seconds (0.1#10.140)