Hadi Tjahjanto Persilakan KPK Usut Dugaan Korupsi Mantan Kepala BPN Jaktim
Selasa, 16 Mei 2023 - 14:36 WIB
loading...
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mempersilakan KPK untuk menyelidiki dugaan korupsi mantan Kepala BPN Jakarta Timur, Sudarman Harja Saputra. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan korupsi mantan Kepala BPN Jakarta Timur, Sudarman Harja Saputra .
Hadi menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mencopot Sudarman Harja Saputra sebagai Kepala BPN Jaktim. Mantan Panglima TNI tersebut menghargai proses penyelidikan KPK terhadap Sudarman Harja Saputra.
Baca juga: Soal Harta Kekayaan Mantan Kepala BPN Jaktim, KPK Naikkan ke Penyelidikan
"Sudah saya lepas, saya pecat dari jabatan sekarang, kemudian sekarang juga kita menghargai proses dari KPK," ujar Hadi Tjahjanto saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Sekadar informasi, nama Kepala BPN Jaktim Sudarman Harja Saputra sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu. Ia disorot karena gaya hidup mewah alias hedon istrinya viral di media sosial (medsos). Ia kemudian dipanggil KPK untuk diklarifikasi laporan harta kekayaannya.
Hadi menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mencopot Sudarman Harja Saputra sebagai Kepala BPN Jaktim. Mantan Panglima TNI tersebut menghargai proses penyelidikan KPK terhadap Sudarman Harja Saputra.
Baca juga: Soal Harta Kekayaan Mantan Kepala BPN Jaktim, KPK Naikkan ke Penyelidikan
"Sudah saya lepas, saya pecat dari jabatan sekarang, kemudian sekarang juga kita menghargai proses dari KPK," ujar Hadi Tjahjanto saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Sekadar informasi, nama Kepala BPN Jaktim Sudarman Harja Saputra sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu. Ia disorot karena gaya hidup mewah alias hedon istrinya viral di media sosial (medsos). Ia kemudian dipanggil KPK untuk diklarifikasi laporan harta kekayaannya.
Lihat Juga :