Panglima Akan Evaluasi Usulan Revisi UU TNI tentang Anggaran
Senin, 15 Mei 2023 - 22:03 WIB
loading...
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan, pihaknya belum membahas usulan revisi UU tersebut secara mendalam. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi atensi publik, setelah dokumen revisi tersebar. Salah satunya adalah Pasal 66 yang membahas soal anggaran.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan, pihaknya belum membahas usulan revisi UU tersebut secara mendalam. Bahkan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI baru memaparkannya satu kali.
Baca juga: Respons Menhan Prabowo Terkait Dokumen Revisi UU TNI Beredar
Namun melihat polemik yang terjadi di publik, Panglima TNI mengatakan, pihaknya akan evaluasi ke depan mengenai usulan revisi UU TNI.
"Itu karena kemarin berdasarkan hasil rapat, ke depannya akan kita evaluasi lagi, kan kemarin baru dipaparkan ke saya, belum dikoreksi. Enggak tahu yang sudah langsung menyebar itu," kata Yudo saat ditemui di Taman Wisata Alam Angke Kapuk, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Dokumen Revisi UU TNI Beredar, Kapuspen: Masih Pembahasan Internal
Diketahui, Pasal 66 Ayat 1 sebelumnya berbunyi: TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Usulan revisinya berbunyi: TNI dibiayai anggaran pendapatan dan Belanja Negara.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan, pihaknya belum membahas usulan revisi UU tersebut secara mendalam. Bahkan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI baru memaparkannya satu kali.
Baca juga: Respons Menhan Prabowo Terkait Dokumen Revisi UU TNI Beredar
Namun melihat polemik yang terjadi di publik, Panglima TNI mengatakan, pihaknya akan evaluasi ke depan mengenai usulan revisi UU TNI.
"Itu karena kemarin berdasarkan hasil rapat, ke depannya akan kita evaluasi lagi, kan kemarin baru dipaparkan ke saya, belum dikoreksi. Enggak tahu yang sudah langsung menyebar itu," kata Yudo saat ditemui di Taman Wisata Alam Angke Kapuk, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Dokumen Revisi UU TNI Beredar, Kapuspen: Masih Pembahasan Internal
Diketahui, Pasal 66 Ayat 1 sebelumnya berbunyi: TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Usulan revisinya berbunyi: TNI dibiayai anggaran pendapatan dan Belanja Negara.
Lihat Juga :